Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merampungkan revisi atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi.
Dalam revisinya, Kementerian yang dipimpin oleh Sudirman Said itu akan tetap membuka kesempatan kepada para
trader untuk memperoleh alokasi gas menyusul kian raminya pro-kontra di balik penetapan Permen 37/2015.
"Kalau dia punya
facility it's okay. Jadi badan usaha yang dapat (sekarang) adalah BUMN, BUMD, atau pengusaha atau badan usaha yang memiliki fasilitas gas," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Pudja di Jakarta, Kamis (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiratmaja menjelaskan, selain membuka peluang untuk para
trader revisi Permen 35/2015 juga akan menyasar penetapan alokasi gas yang akan diprioritaskan untuk rumah tangga, sampai pada diizinkannya kegiatan jual beli gas.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan kapan beleid terbaru ini bisa diberlakukan lantaran saat ini masih tengah menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar menjadi lembar negara. "Masih proses sekarang," tuturnya.
Ubah FormulaMenyusul upaya pembenahan tata kelola gas nasional, Pemerinta saat ini juga tengah menyusun formula baru mengenai penetapan harga jual gas bumi agar lebih tertata dan adil.
Dalam penetapan formula barunya, harga jual gas bumi akan dikaitkan dengan perkembangan harga minyak mentah dan produk bahan bakar minyak (BBM).
Wiratmaja mengungkapkan, adanya penetapan formula baru ini didasarkan oleh semakin bervariasinya rata-rata harga jual gas bumi di dalam negeri.
Ini tercermin dari penetapan harga jual gas bumi untuk pembangkit listrik, di mana harga terendah berada di angka US$2,25 per MMBTU dan tertinggi US$7,97 per MMBTU.
Sedangkan untuk pupuk dan petrokimia, harga terendah US$ 2,87 per MMBTU dan tertingginya mencapai US$ 8 per MMBTU. Ada pun harga gas untuk industri, dipatok pada harga terendah di level US$1,46 per MMBTU dan tertinggi mencapai US$7,32 per MMBTU.
“Jadi di formula ini, ada harga gas perolehannya, konstanta harga dasar dan eskalasi untuk penyesuaian inflasi, tetapi juga ada faktor harga minyak,” ujar Wiratmaja, Kamis (4/2).
Selain itu, pemerintah juga memandang perlu dimasukkannya harga produk guna memberikan margin bagi industri yang menimbulkan banyak lapangan pekerjaan.
Dengan demikian maka ketika harga minyak rendah, maka harga gas turun. Begitu pun sebaliknya.
“Sehingga kalau harga minyak naik, harga gas juga naik. Kalau turun, harga gas juga turun,” imbuh Wiratmaja.
Sedangkan mengenai rencana penurunan harga gas bumi untuk industri yang berlaku mulai 1 Januari 2016, Pemerintah telah mengidentifikasi perusahaan yang akan mendapat insentif tersebut.
Di mana perusahan yang dimaksud meliputi industri di Sumut mulai dari PT Pelangi Losarang/Chang Jui Fang, PT Indo Raya Kimia, PT Krakatau Steel, PT Tossa Shakti, PT Pupuk Kujang, PT Petrokmia Gresik, PT Pusri, PT PIM, PT Energindo Hrkas Karya dan PT Sadikun Niagamas Raya.
(dim/gen)