Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mempertegas penerapan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito yang bersumber dari devisa hasil ekspor (DHE), setelah diwacanakan lama sejak rilis paket kebijakan jilid II pada akhir November 2015.
Apabila selama ini berlaku bunga deposito dikenakan PPh final dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto, maka terhitung mulai 22 Februari 2016 PPh atas bunga deposito DHE dipangkas menjadi 0-10 persen tergantung denominasi devisa dan masa penempatannya di bank.
Penegasan Bambang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2016 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diteken pada 19 Februari 2015 dan baru diundangkan pada 22 Februari 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beleid anyar tersebut merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 tahun 2015 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
PMK itu juga sekaligus revisi atas Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
PMK itu menyatakan atas bunga dari deposito dalam mata uang dolar yang dananya berasal dari DHE dan ditempatkan di bank nasional dikenakan PPh final dengan tarif mulai dari 0 persen sampai 10 persen. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Tarif 10 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 bulan.
- Tarif 7,5 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 bulan.
- Tarif 2,5 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 bulan.
- Tarif 0 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan.
Sementara untuk deposito berdenominasi rupiah yang uangnya berasal dari DHE pada bank nasional dikenakan tarif 0 persen sampai 7,5 persen, yaitu:
- Tarif 7,5 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 bulan.
- Tarif 5 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 bulan.
- Tarif 0 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 bulan atau lebih dari 6 bulan.
(ags/gen)