Kemenkeu Turunkan 70% Tarif CPO Fund Cangkang Kernel Sawit

CNN Indonesia
Jumat, 26 Feb 2016 16:12 WIB
Tarif CPO fund atas ekspor cangkang kernel sawit akan dinaikan kembali pada tahun-tahun berikutnya sebesar 66 persen pada 2017 dan naik 50 persen pada 2018.
Pekerja pabrik minyak sawit di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. (Reuters/Y.T. Haryono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan menurunkan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor cangkang kernel sawit sebesar 70 persen, dari sebelumnya US$10 per ton menjadi US$3 per ton.

Tarif baru ini berlaku untuk satu tahun, dengan periode transaksi 1 Maret sampai 2016 sampai dengan 28 Februari 2017.

Untuk periode ekspor tahun berikutnya, yakni mulai 1 Maret 2017 hingga 28 Februari 2018, tarifnya naik 66 persen menjadi US45 per ton.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, tarifnya kembali menjadi US$10 per ton atau naik 50 persen terhitung mulai 1 Maret 2018.

Penyesuaian tarif dana perkebunan kelapa sawit (CPO fund) hanya berlaku untuk ekspor cangkang kernel sawit, sedangkan jenis sawit lain tarifnya tidak berubah.



Penetapan tarif dana perkebunan sawit secara berjenjang ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2016 yang terbit pada 19 Februari 2016.

Beleid ini merupakan revisi atas PMK Nomor 133/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Dalam PMK tersebut disebutkan tarif CPO fund hanya dikenakan kepada perusahaan  perkebunan kelapa sawit dan tidak dikenakan kepada pekebun kelapa sawit.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER