"Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89 Tahun 2015 tentang ekspor produk kehutanan itu bisa merugikan pengusaha," ujar Direktur Eksekutif Apkindo Rubiyanto dlam keterangan resmi, dikutip Jumat (26/2).
Padahal dengan adanya SVLK sebelumnya, legalitas kayu terjamin sehingga pengusaha juga bisa dengan mudah masuk pasar eropa yang selama ini ketat dengan urusan kayu. Menurut dia, Permendag 89 akan menghambat ekspor produk hasil hutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jika Permendag tersebut tidak diubah, kata dia, maka penetapannya akan mundur lagi. Kalau penerapan VPA FLEGT ini terus ditunda, maka pengusaha akan rugi karena harus membayar US$2.000-2.500 per invoice pemesanan furnitur dari pembeli di Eropa yang sangat memberatkan.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih mempunyai kesempatan untuk meningkatkan ekspornya jika bisa memberlakukan SVLK lagi. Apalagi, saat ini sudah banyak pengusaha yang memiliki SVLK.
"Dulu kan katanya wajib, jadi anggota saya 100 persen sudah punya (SVLK) karena kita mendukung pemerintah. Jadi sangat disayangkan jika SVLK dihapuskan," tegasnya.
Sebelumnya Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89 tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Kehutanan.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan kalau 15 pos tarif produk kehutanan sudah tidak lagi diwajibkan menggunakan SVLK.
Sebelumnya, Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik mengakui prospek industri kayu Indonesia sangat bagus di pasar Eropa. Namun Indonesia harus berhadapan dengan persaingan ketat dari beberapa negara lain.
"Di sana (Eropa) ada aturan EU Timber Regulation. Menurut regulasi tersebut pembeli harus memperlihatkan sumber kayunya legal dan sustainable. Ada banyak kesempatan bagi Indonesia, tetapi untuk memperlancar akses diperlukan SVLK sehingga due diligence (uji kelayakan) di Uni Eropa dapat dihentikan,” ungkapnya. (gir)