Jakarta, CNN Indonesia -- PT PLN (Persero) menurunkan tarif listrik pelanggan non subsidi, atau golongan yang telah menerapkan
tariff adjustment pada periode Maret 2016 mulai dari Rp26 hingga Rp41 per Kilowatthour (kWh) dibandingkan tarif Februari 2016.
Penurunan tarif diumumkan akibat harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang menjadi salah satu komponen pembentuk tarif listrik mengalami penurunan signifikan. PLN mencatat ICP Januari 2016 berada di angka US$27,49 per barel, turun sekitar US$8 dari angka bulan sebelumnya di posisi US$35,48 per barel.
"Data makro besaran inflasi Januari itu 0,51 persen turun dari 0,96 persen di Desember 2015. Sedangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, juga turun dari Rp13.855 per dolar menjadi Rp13.889," ujar Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun, saat dihubungi Selasa (1/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kondisi tersebut, maka mulai 1 Maret 2016 tarif listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga tegangan rendah (TR) dengan daya 1.300 Volt Ampere (VA) dan 2.200 VA akan berada di angka Rp1.355 per kWh, turun Rp37 per kWh dari tarif Februari yang berada di Rp1.392 per kWh.
Sedangkan untuk pelanggan listrik untuk tegangan menengah (TM) atau pelanggan bisnis dan kantor pemerintah berskala besar, saat ini posisinya berada ini angka Rp1.042 per kWh, turun Rp29 per kWh menjadi Rp1.071 per kWh.
Sementara untuk tarif listrik tegangan tinggi (TT) pada Maret 2016 turun Rp26 per kWh dari Rp959 per kWh menjadi Rp933 per kWh.
Begitu pun dengan tarif pelanggan khusus yang turun Rp41 per kWh ke angka Rp1.532 per kWh dari tarif bulan Februari di angka Rp1.537 per kWh.
"Semakin rendahnya tarif listrik bagi industri dan bisnis skala menengah dan besar ini tentunya diharapkan berdampak positif bagi meningkatnya daya saing industri terhadap produk impor, dan semakin bergairahnya dunia usaha," imbuh Benny.
Mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN, penyesuaian tarif atau tariff adjustment diberlakukan setiap bulan.
Perubahan tarif sendiri disesuaikan dengan menghitung fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar, ketetapan harga minyak mentah Indonesia, serta rerata inflasi bulanan.
Dengan penerapan
tariff adjustment, maka tarif listrik setiap bulan dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut.
(gen)