Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandy meminta seluruh pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak pribadi dengan menggunakan fasilitas e-Filing yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Imbauan tersebut menurutnya telah dilakukan sejak tahun lalu melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2015. Di mana seluruh aparatur negara diminta mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.
“Dengan e-Filing, aparatur sipil negara, TNI, Polri yang menjadi wajib pajak bisa lebih mudah, murah dan cepat ketika melaporkan SPT-nya, karena tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi
dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak,” kata Yuddy, dikutip Kamis (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara bagi DJP, penggunaan e-Filing akan mengurangi beban administrasi untuk menerima dan menyimpan SPT fisik karena penerimaan laporan yang dibuat oleh Wajib Pajak menggunakan sarana internet.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tebet Ana Astuti Nugrahaningsih menambahkan, Yuddy sendiri kemarin telah membayar dan melaporkan pajak pribadinya lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.
“Jika PNS, anggota TNI atau Polisi masih bingung atau tidak tahu bagaimana menggunakan fasilitas e-Filing, silakan datang ke kantor pelayanan pajak terdekat. Disana ada petugas pajak yang senantiasa siap membantu wajib pajak untuk menghitung dan mendampingi pelaporan SPT dengan menggunakan fasilitas e-Filing dengan gratis,” pungkas Ana.
Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2016 menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.546,7 triliun. Menurut Ana, dari tahun ke tahun target tersebut semakin berat dan mustahil tercapai tanpa kontribusi dari para pembayar pajak.