Tarif PPh dan BPHTB untuk DIRE Disepakati 0,5 dan 1 Persen

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 02 Mar 2016 12:14 WIB
Pemerintah memberikan tarif pajak dan BPHTB yang lebih rendah dari yang diberikan Pemerintah Singapura, tempat banyak DIRE perusahaan Indonesia mengendap.
Pemerintah memberikan tarif pajak dan BPHTB yang lebih rendah dari yang diberikan Pemerintah Singapura, tempat banyak DIRE perusahaan Indonesia mengendap. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) telah menyepakati tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) dalam Dana Investasi Real Estate (DIRE).

Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy mengatakan dalam rapat koordinasidengan Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (2/3) telah disepakati pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dalam pengalihan aset (capital gain) ke DIRE menjadi 0,5 persen dari 5 persen, serta memangkas Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal 1 persen dari semula 5 persen.

"Kalau tarif PPh, Pemerintah Pusat sudah bersedia mungkin di sekitar 0,5 persen utk DIRE. Jadi untuk BPHTB nya maksimal 1 persen juga. Itu sedang dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah," ujar Eddy, Rabu (2/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy mengatakan keputusan tersebut akan menggairahkan industri properti dalam negeri terutama untuk investasi real estate di Indonesia. Terbukti bulan lalu Grup Lippo telah mengumumkan akan mengalihkan dua DIRE-nya dari Singapura ke Indonesia dengan total dana hampir Rp1,7 triliun. Menurut Eddy masih banyak pengusaha properti yang mengantri menikmati fasilitas fiskal tersebut. Bahkan ia memperkirakan akan ada potensi dana masuk hingga Rp30 triliun.

"Banyak sekali. Karena banyak maka kami usulkan ke pemerintah agar ini segera dijalankan. Karena itu perlu diberi insentif agar investor masuk. Selama ini kita tidak menikmati, tapi dinikmati negara lain," katanya.

Lebih dari itu, lanjut Eddy, dengan potensi dana masuk tersebut mampu menciptakan efek ganda (multiplier effect) seperti penciptaaan lapangan kerja di masyarakat.

"Jadi ini kalau jalan tentu akan memberikan tambahan pendapatan bagi daerah dari sisi perpajakan pada transaksi awalnya. Dan yang lebih besar lagi di multiplier effect. Di mana dananya kalau sudah masuk akan bisa diinvestasikan bukan hanya di properti tapi juga infrastruktur dan yang lainnya," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan akan segera memanggil Pemerintah Daerah yang memiliki potensi properti guna bersedia mengikuti tarif BPHTB.

“Kami akan memanggil beberapa Pemerintah Daerah yang wilayahnya potensial untuk menjadi properti yang masuk DIRE. Karena daerah-daerah itu harus menyesuaikan BPHTB-nya," kata Bambang.

Ia mengatakan tarif tersebut akan lebih rendah dari tarif yang selama ini diberlakukan oleh Singapura yakni 3 persen. Dengan demikian diharapkan DIRE yang selama ini diinvestasikan di Singapura bisa dibawa pulang ke Indonesia.

"Pokoknya totalnya lebih rendah dari Singapura," kata Bambang. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER