Perjanjian Konsesi Kereta Cepat Akhirnya Diteken

Detik.com & Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 16 Mar 2016 21:30 WIB
Sebelumnya acara penandatanganan perjanjian tersebut sempat ditunda karena pihak PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) belum siap.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata mengatakan seremoni tersebut sebelumnya ditunda mengingat belum adanya kesiapan dari KCIC. (REUTERS/Gerry Lotulung).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) akhirnya meneken perjanjian konsesi penyelenggaraan kereta cepat Jakarta-Bandung sepanjang 142 km yang sebelumnya sempat diundur.

"Walaupun prosesnya panjang, kami sudah bersepakat. Mewakili perusahaan, saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Perhubungan khususnya Menteri Perhubungan dan Dirjen Perkeretaapian atas disetujuinya kesepakatan utama dengan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak," kata Direktur Utama KCIC, Hanggoro Budi Wiryawan di Kemenhub, Rabu (16/3) seperti dikutip dari detik.com.

Hanggoro mengatakan, dengan ditandatanganinya perjanjian konsesi ini, maka hal ini merupakan era baru transportasi terutama di bidang perkeretaapian. Menurutnya transportasi kereta cepat ini merupakan hal baru dalam dunia transportasi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun berdasarkan syarat dan ketentuan, selanjutnya KCIC hanya tinggal menunggu terbitnya izin usaha dan izin pembangunan dalam mega proyek senilai US$5,5 miliar ini.

"Jika KCIC sudah mengantongi izin usaha dan izin pembangunan, maka pembangunan akan segera dipercepat, agar target operasi tahun 2019 dapat terwujud," katanya.

Sebelumnya, acara penandatanganan perjanjian konsesi penyelenggaraan kereta cepat Jakarta-Bandung ini sempat ditunda. Pasalnya, pihak KCIC dinilai belum menyiapkan diri sepenuhnya.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata mengatakan seremoni tersebut ditunda mengingat belum adanya kesiapan dari KCIC. Acara konferensi pers usai acara penandatanganan konsesi pun ditunda.

"Kami dari Kementerian Perhubungan sudah siap, namun ternyata dari pihak KCIC meminta acaranya diundur karena mereka bilang belum sepenuhnya siap," kata Barata kepada media saat itu.

Terkait hal itu, Hanggoro menjelaskan bahwa persetujuan atas beberapa butir penting ini telah disepakati dalam pembahasan kedua belah pihak. Namun sebagai pimpinan perusahaan ia harus melaporkan terlebih dahulu seluruh proses dan substansi perjanjian kepada Board of Comissioner and Board of Director sebagaimana prinsip good corporate governance (GCG).

"Penundaan penandatanganan perjanjian ini hanya soal prosedur dan tata kelola perusahaan saja. Saya harus taat pada GCG dan ketentuan perusahaan, sehingga prosesnya perlu dilaporkan kepada institusi tertinggi perusahaan," jelasnya.

(gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER