Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengesahakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPSK) dalam sidang paripurna yang rencananya digelar hari ini, Kamis (17/3).
Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno mengatakan sidang paripurna hanya menunggu kepastian rapat kerja antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang digelar hari ini.
"Badan Musyawarah (Bamus) akan memutuskan apakah pemutusannya hari ini atau diundur besok. Namun saya yakin ini akan selesai hari ini. Rasanya semua fraksi sudah sepakat mengenai pasal-pasal yang terkandung dalam RUU ini," ujar Hendrawan, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hendrawan dalam beleid tersebut masih memerlukan beberapa perbaikan redaksional.
"Memang ada sedikit kata-kata yang perlu perbaikan dan belum konsisten betul. Tapu sebetulnya hari Jumat (11/3) lalu kesepakatan sudah ditampung, dan sudah ada perbaikan sedikit," katanya.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, pasal-pasal yang terkandung dalam RUU PPSK sudah sesuai dengan kebutuhan para pengambil kebijakan untuk menghadapi krisis.
"Ini suatu langkah kemajuan, kita belum punya payung hukum UU penanganan krisis, kalau UU ini kita sahkan masing-masing pihak punya kejelasan dalam mengamhadapi suatu kebijakan," ujar Nelson.
Ia mengatakan dalam ranah OJK, langkah pencegahan krisis perbankan sangat diperlukan sedini mungkin.
"Lebih bagus bank itu mengoptimalkan apa yang dimilikinya untuk pencegahan dulu baru penanganan, kita optimis ini akan berdampak baik," kata Nelson.
Dalam kesempatan berbeda sebelumnya Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) terkait penghapusan beberapa pasal dalam beleid RUU yang mengimplikasikan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membantu penanganan bank dalam menghadapi krisis keuangan.
Pasal yang dihapus di antaranya adalah pasal 39 yang mengatur soal pemberian jaminan dan pinjaman oleh pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat bank mengalami kesulitan likuiditas ketika kondisi krisis sistem keuangan.
Melalui payung hukum PPSK, diupayakan krisis keuangan dicegah sedini mungkin melalui sistem bail in. Berbeda dengan sistem
bail out yang pernah diterapkan oleh pemerintahan sebelumnya.
Melalui sistem
bail in, perbankan yang terindikasi hampir krisis harus ditanggung sendiri oleh manajemen bank. Nantinya, melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang direncanakan terbit, perbankan diwajibkan meningkatan rasio modalnya jika ditemukan tanda-tanda likuiditas yang tidak sehat oleh otoritas perbankan.
(gen)