Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, berdasarkan substansinya, terdapat perubahan dalam pasal 6 huruf g RUU PPSK tersebut yang sebelumnya menyatakan bahwa Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berwenang menetapkan langkah penanganan Krisis Sistem Keuangan.
“Pasal itu diubah menjadi ‘merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan langkah penanganan Krisis Sistem Keuangan,” jelasnya usai rapat kerja di gedung DPR, Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro mengatakan bahwa hasil dari pembahasan RUU PPSK pada kali ini sangat optimal. Menurutnya pemerintah dan DPR tentunya sudah memasuki pertimbangan politis dan teknis.
Bambang mengaku puas secara substantif karena pembahasan RUU tersebut sudah memperhatikan tren ekonomi global saat ini. Menurutnya hal tersebut berbeda dengan kondisi krisis keuangan global pada 2008 lalu.
“Secara substantif kami puas. Artinya sudah memperhatikan tren global saat ini.
Pada 2008 masih sering istilah bail out, tapi saat ini enggak pernah lagi karena semua bicara mengenai bail in. Semangat saat ini adalah mencegah daripada mengobati,” ungkapnya.
Mengenai perubahan pasal 6 tersebut, Bambang menyatakan jajarannya menilai hal tersebut sudah bisa dipahami. Ia menyatakan pemberian kewenangan khusus kepada Presiden akan membuat segala usulan dari KSSK semakin matang.
“Presiden punya kewenangan khusus dalam kondisi negara darurat atau krisis. Presiden akan menentukan yang terbaik untuk negaranya,” katanya. (gir)