Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) menyoal penghapusan batas modal memimum untuk memulai bisnis, akhir bulan ini.
Dengan dihapusnya batasan modal awal dalam berusaha, diharapkan bakal meningkatkan peringkat indeks kemudahan bisnis atau
Ease of Doing Business (EODB) Indonesia secara signifikan.
"Penerbitan PP ini menjadi salah satu prioritas karena pada dasarnya semua negara-negara Asia Tenggara sudah tidak ada yang memberlakukan modal dasar disetor ini kecuali Kamboja. Dan memang penghapusan modal ini bisa mempengaruhi indikator Starting a Business secara besar," ujar Deputi Deregulasi Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Yuliot ketika ditemui di Jakarta, Senin (21/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuliot mengungkapkan
beleid yang saat ini tinggal menunggu pengesahan sebagai lembar negara di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, akan secepatnya diserahkan ke Presiden dalam waktu dekat.
Dengan keberadaan
beleid baru tersebut, ia meyakini satu dari sepuluh indikator EODB yakni upaya untuk memulai usaha atau
Starting a Business bisa melonjak dari posisi saat ini turun dari peringkat 155 di tahun 2015 ke posisi 173 di tahun 2016.
Di mana sebelumnya ketentuan mengenai jumlah modal minimal untuk berinvestasi hanya tercantum di dalam pasal 33 Undang-Undang (UU) no. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebut perusahaan perlu menyetor modal dasar paling sedikit 25 persen dari modal dengan angka modal minimal Rp 50 juta.
Meski dinilai bertentangan dengan UU, Yuliot menilai bahwa dengan kehadiran PP ini maka akan ketetapan dalam beleid sebelumnya akan tereduksi.
"Karena di dalam UU itu bisa diatur sesuai PP, jadi kami melihat ada ruang untuk melakukan perubahan itu. Memang amanahnya, pasal tersebut bisa diubah ke dalam bentuk PP," jelasnya.
Perbaiki Peringkat
Menyusul upaya meningkatkan level kemudahan berbisnis di Indonesia, Yuliot menambahkan sejatinya penerbitan PP mengenai penghapusan ketentuan modal minimal berusaha merupakan salah satu dari 11 peraturan yang masih perlu diterbitkan guna mendukung kenaikan peringkat EODB Indonesia ke level 40 pada 2017.
Jika sesuai yang ditargetkan, ke-11 peraturan itu bisa selesai pada bulan Juni atau tepat saat survei indeks EODB dilakukan di Jakarta dan Surabaya.
"Di samping ketentuan modal dasar, kami juga tengah menunggu kebijakan penurunan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan atas penjualan tanah dengan besaran masing-masing 2,5 persen," katanya.
Sebagai informasi, saat ini World Bank Group menempatkan Indonesia pada peringkat 109 dari 189 negara yang disurvei. Posisi ini membaik dibanding survei tahun sebelumya di mana Indonesia menduduki peringkat 120.
Walau demikian, peringkat Indonesia jauh di bawah negara-negara tetangga seperti Malaysia (peringkat 18) atau Filipina (peringkat 95).
Selain starting a business, indeks ini juga memiliki sembilan indikator lain yaitu dealing with construction permits, getting electricity, registering property, paying taxes, trading across borders, getting credit, protecting minority investors, enforcing contracts, dan resolving insolvency.
(dim)