"Kenaikan baru terjadi awal tahun ini dan sudah berlaku, kami sih belum ada rencana perubahan tarif atau prosedur, tetapi rencana ke depan kita ingin menormalkan tarif," jelas Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Irawan di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (28/3).
Irawan menyebutkan saat ini tarif PPN yang berlaku untuk tembakau dan rokok yakni 8,7 persen. PPN tersebut dikenakan di tingkat pabrik rokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi DJP, PPN tembakau masih potensial mengingat harga tembakau Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lainnya.
Namun ia memastikan normalisasi tarif tersebut belum berlaku tahun ini hingga tahun 2017, mengingat rumitnya proses peralihan akibat faktur konvensional ke e-faktur yang dilakukan oleh distributor rokok.
"Kalau normal mereka harus urus e-faktur, selama ini mereka (distributor) tidak masuk sistem, makanya sekarang kami pungutnya di tingkat pabrik," katanya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau, yang terbit pada 21 September 2015 dan efektif berlaku per 1 Januari 2016. (gir)