Kemenperin Siapkan Fasilitas Bebas Bea Impor Mobil Terurai

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Kamis, 31 Mar 2016 19:43 WIB
Namun, kebijakan ini akan dikecualikan untuk impor kendaraan keluarga multiguna (MPV) mengingat pasarnya sudah cukup gemuk di Indonesia.
Sejumlah kendaraan baru yang akan diekspor ke Timur Tengah antri menunggu masuk kapal di Car Port Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat, 22 Januari 2016. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian tengah merumuskan kebijakan pembebasan bea masuk atas impor kendaraan terurai atau Incompletely Knocked Down (IKD) untuk hampir seluruh jenis mobil, terutama sedan.

Namun, khusus impor kendaraan keluarga multiguna (MPV) akan dikecualikan dari daftar penerima fasilitas bea masuk nol persen mengingat pasarnya sudah cukup gemuk di Indonesia. 

Afrida Suston Niar, Kepala Subdirektorat Industri Kendaraan Roda Empat atau Lebih Kemenperin menuturkan pemerintah selama ini memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk impor kendaraan IKD jenis truk dan bus. Fasilitas ini diberikan dalam rangka mengembangkan pasar otomotif di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke depan kami mau semua jenis kendaraan bea masuknya nol persen, kecuali kendaraan 4x2 atau MPV. Tapi sebenarnya yang kita harapkan itu untuk (impor) sedan agar pasarnya bisa berkembang," ujar Afrida ujarnya di Hotel The Ritz-Carlton Kuningan, Jakarta, Kamis (31/3). 

Menurut Afrida, rencana kebijakan itu telah dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan, meski belum tuntas dan masih perlu penyempurnaan.


Dia menambahkan, selama ini impor IKD sedan terkena bea masuk 7,5 persen dari nilai barang, sedangkan impor komponen mobil terkena 2,5 persen. Dia berharap nantinya impor kendaraan premium itu bisa bebas dari bea impor agar pasar domestiknya meningkat dan memacu pengembangan dari sisi manufaktur.

"Indonesia itu big market, dari pada impor (utuh) lebih dirakit di dalam negeri," katanya.

Berdasarkan peta jalan industri otomotif nasional, pemerintah merancang sasaran kebijakan industri kendaraan hingga 2025. Untuk periode 2015 hingga 2016, fokus pengembangan industri otomotif menyasar apda produksi mesin dan transisi kendaraan jenis truk berkapasitas hingga 24 ton, SUV dan sedan.


Untuk lima tahun berikutnya atau hingga 2025, kebijakan otomotif lebih mengarah pada produksi kendaraan ramah lingkungan, mulai dari MPV, sedan, SUV, hingga kendaraan berat.

Baru setelah 2025, Indonesia mulai fokus mengembangkan kendaraan-kendaraan mewah atau premium, serta teknologi hybrid. (dim)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER