Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membenarkan perihal adanya keputusan pemerintah yang membatalkan penaikan iuran peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Sebelumnya, dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan b
esaran iuran peserta dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp30 ribu.
Sedangkan iuran peserta
Kelas I naik dari Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu dan iuran peserta dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Awalnya kan iuran peserta kelas III kan naik tapi sekarang ditunda kenaikannya sehingga yang kelas III iurannya tetap Rp25.500,” tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (31/3).
Meski telah mendengar informasi tersebut, Irfan tidak mengetahui sampai kapan penundaan kenaikan itu. “Sampai kapan ditunda kenaikannya itu tergantung pemerintah,” ujarnya.
Dengan dibatalkannya kenaikan iuran itu, Irfan mengaku tak khawatir BPJS Kesehatan akan terus menanggung defisit.
Padahal tahun lalu BPJS tercatat defisit hampir Rp6triliun karena pembayaran mafaat lebih besar dari iuran peserta.
Irfan mengatakan BPJS Kesehatan menggunakan tiga prinsip untuk menyesuaikan anggaran dengan pembayaran manfaat bagi peserta yaitu penyesuaian iuran, penyesuaian manfaat, dan penyesuaian alokasi anggaran pemerintah.
“Kami telah melakukan penyesuaian iuran dan manfaat, tinggal nanti pemerintah melakukan penyesuaian alokasi anggaran,” ujarnya.
Berdasarkan informasi terakhir yang diterima Irfan, beleid untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS peserta Kelas III telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
(dim)