Jakarta, CNN Indonesia -- Meski telah mengizinkan impor barang modal bekas bisa dilakukan mulai tahun ini, Menteri Perindustrian Saleh Husin menjelaskan tidak sembarangan perusahaan diperbolehkan membeli barang tersebut dari luar negeri.
Menurut Saleh, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 14 tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru menetapkan sejumlah syarat yang ketat bagi perusahaan yang berminat melakukan impor.
“Impor barang modal bekas hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemakai langsung, perusahaan rekondisi, dan perusahaan manufakturing,” kata Saleh, dikutip Selasa (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permenperin merinci, perusahaan yang boleh mengimpor barang modal bekas harus mengantongi izin usaha industri. Selain itu untuk bisa memperoleh persetujuan impor, perusahaan-perusahaan tersebut juga harus menyerahkan sejumlah dokumen kepada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin. Diantaranya: profil perusahaan, rencana dan alasan pemanfaatan barang modal bekas, fasilitas mesin dan peralatan yang sesuai dengan jenis produksinya, jaminan garansi, serta sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya.
“Bagi perusahaan pemakai langsung yang masuk dalam kelompok industri permesinan dan sudah berproduksi, juga diwajibkan menyerahkan laporan produksi dua tahun terakhir. Sedangkan, perusahaan pemakai langsung yang termasuk dalam kelompok industri maritim, juga diwajibkan memiliki sertifikat pembuatan kapal (
builder certificate) dan sertifikat tonase kotor kapal (
gross tonnage certificate),” kata Saleh.
Saleh kemudian akan menugaskan Direktur Jenderal ILMATE untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan impor barang modal bekas ini setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(gen)