Jakarta, CNN Indonesia -- Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) mengatakan tidak terganggu dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru yang mengizinkan pelaku usaha maritim melakukan impor barang bekas.
Ketua Umum Iperindo Eddy Kurniawan Logam mengatakan praktik impor kapal bekas selama ini memang telah lazim dilakukan dan belum belum berpengaruh secara signifikan terhadap produktivitas galangan kapal dalam negeri. Pasalnya, karakteristik pengguna akhir barang modal kapal berbeda dengan konsumen lain seperti truk atau alat berat di darat.
"Mengganggu sih tidak ya, karena impor kapal memang sudah dilakukan sejak dulu. Pembeli juga pasti akan pikir-pikir menggunakan kapal bekas karena pasti operating cost-nya akan lebih mahal dibanding kapal baru, karena harus perbaiki sana sini," ujar Eddy kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, ia sangat setuju dengan pembatasan usia barang modal yang diberlakukan di dalam beleid tersebut karena dianggap sebagai upaya melindungi konsumen. Di samping itu, pembatasan usia maksimal ini penting agar kapal-kapal dalam negeri tidak didominasi kapal bekas.
"Biasanya semakin lama usia kapal, semakin mahal pengoperasiannya. Jangan sampai kapal-kapal dalam negeri banyak didominasi kapal bekas," tuturnya.
Karena masih belum mengganggu operasi, ia juga menambahkan saat ini asosiasi belum menginginkan penghapusan kebijakan impor kapal bekas. Bahkan, kebijakan tersebut dianggap pemicu asosiasi untuk memproduksi kapal yang lebih efisien dan bisa bersaing dengan kapal-kapal impor yang lebih murah.
"Kami berpikirnya bukan ke arah apakah kebijakan ini harus dihapuskan atau tidak. Bagi kami, sekarang adalah bagaimana produksi kapal kami bisa lebih kompetitif lagi di dalam negeri," ujarnya.
Sebagai informasi, Permenperin Nomor 14 tahun 2016 memasukkan importasi kapal bekas ke dalam dua golongan usia maksimal yaitu 15 tahun dan 30 tahun dengan total 36 pos tarif setelah sebelumnya impor kapal bekas tercantum di dalam Permendag Nomor 127 tahun 2015 yang diterbitkan dua bulan sebelumnya.