Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menduga lokasi yang menjadi tempat favorit bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menyembunyikan asetnya adalah negara suaka pajak (
tax haven).
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyebutkan negara
tax haven biasanya merupakan negara kecil yang menerapkan pajak yang sangat rendah bahkan ada yang tidak mengenakan pajak sama sekali.
"Dari data yang kami miliki,
tax haven itu adalah British Virgin Island, Cayman Island, Singapura," ujar Bambang dalam sebuah acara di Hotel Pullman Thamrin Jakarta, Selasa (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, cara WNI menyembunyikan aset adalah dengan membentuk perusahaan afiliasi di negara
tax haven. Hal itu membuat aset pribadi maupun perusahaan bisa terhindar dari pajak yang dipungut di negara asalnya. Praktik ini, menurut Bambang, telah berlangsung sejak lama.
Lebih lanjut, Bambang memperkirakan total aset yang disimpan WNI di luar negeri bisa mencapai lebih dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) atau lebih dari Rp11 triliun.
“Kemungkinan besar uang orang Indonesia di luar itu lebih besar daripada PDB kita. Secara nominal ya," ujarnya.
Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama mengakui kesulitan untuk membuktikan adanya tindakan penghidaran pajak (
tax avoidance) bagi Wajib Pajak (WP) yang menaruh asetnya di negara
tax haven. Pasalnya, perusahaan afiliasi yang kerap hanya merupakan perusahaan di atas kertas (
paper company) di negara tax haven dianggap sebagai entitas legal.
“Kalau (pembuktian) di (negara)
tax haven susah. Makanya kami berusaha melawan tindakan-tindakan
tax haven country,” ujar pria yang akrab disapa Toto ini.
Menurut Toto, pembuktian adanya upaya penghindaran pajak harus jelas. Salah satu standar yang digunakan adalah pembuktian
Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang digunakan dunia internasional untuk melihat tindakan penghindaran pajak dengan sengaja.
(gir)