DPR: Celah Penghindaran Pajak Terbuka Lebar di Indonesia

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 06 Apr 2016 00:11 WIB
Fenomena Panama Papers menunjukkan adanya celah bagi politikus dan pengusaha mengamankan dana miliknya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut fenomena Panama Papers menunjukkan adanya celah bagi politikus dan pengusaha mengamankan dana miliknya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. (CNN Indonesia/Natanael Wahluya).
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon berpendapat, fenomena Panama Papers menunjukkan adanya celah bagi politikus dan pengusaha mengamankan dana miliknya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Namun, Fadli menekankan tidak semua dana yang dimiliki politikus dan pengusaha merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Hal itu yang kemudian disambut baik sejumlah negara dengan menyediakan diri sebagai "tempat parkir" dana ilegal tersebut dengan biaya yang rendah.

"Adanya Panama Papers itu menunjukkan celah orang perlu tax haven, menyimpan dana yang mungkin sulit dipertanggungjawabkan," ujar Fadli di Jakarta, Selasa (5/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Legislator Partai Gerindra menuturkan, diperlukan ratifikasi kerja sama antar negara mengenai pembukaan aset internasional yang bakal dijalankan pada 2017 dan 2018 mendatang. Sehingga, aset seseorang yang disimpan negara lain dapat mudah dideteksi.

Hal serupa disampaikan Anggota Komisi XI DPR Misbakhun. Menurutnya, perlu ada acuan yang jelas disimpannya dana pengusaha dan politikus Indonesia di luar negeri karena upaya penggelapan dana atau menghindari tingginya pajak.

Dia mengimbau aparat perpajakan dan penegak hukum mempelajari dan menelusuri dugaan adanya pelanggaran hukum dari penyimpanan uang di luar negeri.

"Adanya Panama Papers menunjukkan perseorangan dan korporasi selalu berupaya mengurangi jumlah pajaknya. Itu sah. Kalau melanggar hukum ya penggelapan," ujar Misbakhun.

Sebelumnya, International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) membocorkan dokumen investasi para pemimpin dunia, politisi, selebriti, hingga olahragawan, yang mencoba menghindar dari kewajiban pajak di negaranya masing-masing.

Dokumen rahasia "Panama Papers" yang dirilis ICIJ dalam situsnya disebutkan, Mossack Fonseca, firma hukum yang berbasis di Panama, tak segan-segan membantu kliennya melakukan penipuan berkedok investasi atau yang sering dikenal dengan skema Ponzi.

Mossack bahkan disebut sebagai fasilitator pencucian uang bagi para pengemplang pajak global.

ICIJ juga menelusuri aksi penipuan berkedok investasi yang dilakukan Mossack Fonseca hingga ke Indonesia. Perusahaan investasi kecil di Indonesia pernah mengaku terafiliasi dengan perusahaan hasil bentukan Mossack Fonseca di Virgin Islands British. Perusahaan itu didirikan khusus untuk menipu dan berhasil mengumpulkan modal hingga US$150 juta dari sekitar 3.500 investor. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER