Aset WNI di Luar Negeri Diduga Lebih Besar dari PDB

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 05 Apr 2016 14:30 WIB
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku pada tahun lalu mencapai Rp11.540,8 triliun.
Menteri Keuangan RI Bambang Brodjonegoro. (CNNIndonesia/Utami Diah Kusumawati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menduga besaran aset orang Indonesia yang diparkir di luar negeri lebih besar dibandingkan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku tahun lalu mencapai Rp11.540,8 triliun.

"Kemungkinan besar uang orang Indonesia di luar itu lebih besar daripada PDB kita. Secara nominal ya," tutur Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (5/4).

Melihat potensi yang sedemikian besar, pemerintah tengah berupaya agar kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) bisa segera diimplementasikan tahun ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau target (penerimaan pajak dari tax amnesty), nanti kelihatan di APBN-P 2016," ujarnya.

Di lokasi berbeda, Bambang mengungkapkan tahun ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan fokus untuk menelusuri aset Wajib Pajak (WP) baik dalam bentuk uang maupun aset tetap yang belum pernah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT).

Sebagai salah satu cara untuk memperoleh data aset WP adalah memberikan insentif tax amnesty bagi WP yang melakukan repatriasi dana ke dalam negeri.

"Kita akan fokus di amnesty dulu setelah itu baru penegakkan hukum," ujarnya.

Menurutnya, tax amnesty akan menjadi prioritas utama pemerintah pada tahun ini sebelum tindakan hukum benar-benar ditegakkan.

Pasca tax amnesty berakhir, Bambang memastikan setiap upaya penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak akan dikenakan sanksi, mulai dari denda atau pinalti hingga kurungan penjara.

"Kita punya punya ketentuan undang-undang, maksimum pinalti (denda) 48 persen (dari total tunggakan pajak)," jelasnya.

Seperti diungkapkan Ketua DPR Ade Komarudin, Rancangan Undangan Undang (RUU) tax amnesty sendiri akan dibahas oleh DPR usai masa reses atau pada awal April mendatang.

Sebelumnya, sebanyak 11,5 juta dokumen investasi berkapasitas 2,6 terabit milik Mossack Fonseca bocor ke media Jerman, Suddeutsche Zeitung dan dibagikan kepada ICIJ, untuk kemudian diselidiki oleh lebih dari 100 grup media di dunia.

Dokumen yang diberi label "Panama Papers" itu mengarah kepada 214 ribu entitas perusahaan di banyak negara. Mossack Fonseca sendiri memiliki cabang di lebih dari 35 negara. Dokumen itu menyebutkan nama 140 tokoh politik, termasuk 12 pemimpin atau bekas pemimpin negara.

Disebutkan pula dalam dokumen tersebut 2.960 nama wajib pajak Indonesia yang tercatat sebagai klien dari 43 perusahaan offshore yang terafiliasi dengan Mossack Fonseca.
Berdasarkan literatur, perusahaan offshore adalah perusahaan yang beroperasi di mancanegara dan dibentuk guna mengkapitalisasi modal para kliennya. Dalam konteks Mossack Fonseca, dana yang dipercayakan para kilennya diputar oleh perusahaan offshore di negara-negara yang memberikan fasilitas perpajakan (tax haven). (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER