"Karena kalau tidak, mereka hanya mau melapor saja, tapi tidak membawa uangnya kembali," kata Hendrawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/4).
Mengutip Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pidana Pajak, Hendrawan mengatakan tarif uang tebusan terkait amnesti pajak ditetapkan berjenjang. Untuk masa pelaporan aset dalam tiga bulan pertama sejak berlakunya UU Tax Amnesty, pengemplang pajak hanya diwajibkan bayar uang tebusan 2 persen dari total aset.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, lanjutnya, pengemplang yang merepatriasi asetnya hanya perlu membayar denda 1 persen hingga 3 persen dari total harta kekayaaannya.
"Harus disempurnakan agar lebih kredibel. Mereka juga takut kekayaannya dimanfaatkan banyak pihak karena mungkin tidak percaya sistem keuangan di negara sendiri," kata Legislator PDIP ini.
Dia menilai, Panama Papers merupakan bagian upaya sistematis mempersiapkan sistem transparansi global yang bakal diterapkan pada 2018. Nantinya, otoritas keuangan setiap negara bertukar informasi aset aset warganya.
"Jadi Panama Papers itu conditioning terhadap global transparency system," tuturnya.
Sebelumnya, sebanyak 11,5 juta dokumen investasi berkapasitas 2,6 terabit milik Mossack Fonseca bocor ke media Jerman, Suddeutsche Zeitung dan dibagikan kepada ICIJ, untuk kemudian diselidiki oleh lebih dari 100 grup media di dunia.
Dokumen yang diberi label "Panama Papers" itu mengarah kepada 214 ribu entitas perusahaan di banyak negara. Mossack Fonseca sendiri memiliki cabang di lebih dari 35 negara. Dokumen itu menyebutkan nama 140 tokoh politik, termasuk 12 pemimpin atau bekas pemimpin negara.
Disebutkan pula dalam dokumen tersebut 2.960 nama wajib pajak Indonesia yang tercatat sebagai klien dari 43 perusahaan offshore yang terafiliasi dengan Mossack Fonseca.
Berdasarkan literatur, perusahaan offshore adalah perusahaan yang beroperasi di mancanegara dan dibentuk guna mengkapitalisasi modal para kliennya. Dalam konteks Mossack Fonseca, dana yang dipercayakan para kilennya diputar oleh perusahaan offshore di negara-negara yang memberikan fasilitas perpajakan (tax haven). (ags/gen)