Pemerintah akan Naikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak 50%

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 06 Apr 2016 15:45 WIB
Apabila mendapat restu dari wakil rakyat, maka batas PTKP akan naik dari Rp3 juta per bulan menjadi Rp4,5 juta per bulan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) menyalami Direktur Jenderal Pajak yang baru Ken Dwijugiasteadi (kiri) di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (1/3). (Antara Foto/Ahmad S)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana menaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen pada tahun ini. Apabila mendapat restu dari wakil rakyat, maka batas PTKP akan naik dari Rp3 juta per bulan menjadi Rp4,5 juta per bulan.

Dalam rangka memuluskan rencana ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyambangi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4).

"Ada rencana (PTKP naik)," ujar Bambang singkat ketika dikonfirmasi soal itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencana kenaikan PTKP juga diamini oleh Ken Dwijugiasteadi. Namun, ia mengatakan rencana kebijakan ini akan mendapatkan persetujuan atau penolakan dari DPR.

Menurutnya, wacana kenaikan PTKPK merupakan inisiatif dari pemerintah, bukan DPR. Apabila disetujui, maka PTKP akan naik dari Rp3 juta per bulan menjadi Rp4,5 juta pe rbulan.

"Kalau disetujui (PTKP naik 50 persen)," tuturnya.

Terakhir kali, PTPK naik 48 persen pada 1 Juli 2015. Besaran PTKP yang diberlakukan sejak saat itu sampai sekarang adalah sebesar Rp36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp 24,3 juta setahun atau sekitar Rp 2 juta per bulan.

Kala itu, pemerintah menjadikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai dasar menaikkan PTKP.

Sampai saat ini, batas PTKP dari wajib pajak yang menikah dan tanpa tanggungan sebesar Rp72 juta. Sedangkan wajib pajak yang menikah dengan tanggungan PTKP-nya dinaikan sebesar Rp3 juta untuk setiap satu anak yang ditanggung. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER