Modusnya, kata Menkeu, dengan membentuk perusahaan offshore di negara-negara surga pajak (tax haven) sebagai kendaraan khusus yang digunakan untuk tujuan tertentu (special purpose vehicle).
"Ya intinya yang dilakukan adalah orang tersebut mungkin membuat special purpose vehicle (SPV) untuk bisnis dan kebetulan Panama salah satu tax haven," ujarnya usai rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR di Jakarta, Rabu (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal indikasi pencucian uang, Menkeu Bambang menegaskan itu bukan ranah Kemenkeu atau Direktoat Jenderal Pajak (DJP) untuk menindaklanjutinya. "Itu bukan urusan saya. Saya fokusnya pada ini, sudah bayar pajak atau belum?"
"Kami punya data sendiri, Panama Papers atau apapun namanya itu dan ini kita pakai sebagai referensi tambahan," tuturnya.
Menkeu mengklaim, data aset wajib pajak di luar negeri yang dimiliki oleh DJP jumlahnya lebioh besar dari yang dirilis oleh ICIJ. Data tersebut, lanjutnya, akan lebih bebas terungkap pada 2018 seiring dengan diterapkannya pertukaran data keuangan lintas negara secara otomatis (Automatic Exchange of Information).
"Seharusnya setelah 2018 meskipun SPV tetap ada, yang penting mereka lapor. Masalahnya bukan SPV-nya salah atau tidak, yang penting transparan, laporannya jelas. Termasuk otoritas pajak yang digunakan benar," tegasnya. (ags/gen)