Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan memberlakukan batas baru Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada Juni mendatang usai dan berlaku surut sejak Januari 2016. Kebijakan ini diyakini bakal menambah potensi pertumbuhan ekonomi sebesar 0,16 persen.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan, batas PTKP akan naik dari saat ini Rp36 juta setahun atau Rp3 juta per bulan menjadi Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Batas baru PTKP itu dikhususkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status lajang, sedangkan untuk yang sudah berkeluarga atau menikah akan disesuaikan jumlah anak yang ditanggung.
"(PTKP baru) berlakunya dari Januari, tapi baru dimulai di Juni," ujar Bambang usai berkonsultasi dengan Badan Musyawarah DPR diJakarta, Rabu (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil konsultasi, Menkeu mengatakan DPR mengapresiasi rencana pemerintah menaikkan batas PTKP. Hal ini diyakini akan mendongkrak konsumsi rumah tangga dan investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Ujungnya, pertumbuhan PDB kami perkirakan naik sekitar 0,16 persen dengan kebijakan tersebut," tuturnya.
Terakhir kali, PTPK naik 48 persen pada 1 Juli 2015. Besaran PTKP yang diberlakukan sejak saat itu sampai sekarang adalah sebesar Rp36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp 24,3 juta setahun atau sekitar Rp 2 juta per bulan.
Kala itu, pemerintah menjadikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai dasar menaikkan PTKP.
Sampai saat ini, batas PTKP dari wajib pajak yang menikah dan tanpa tanggungan sebesar Rp72 juta. Sedangkan wajib pajak yang menikah dengan tanggungan PTKP-nya dinaikan sebesar Rp3 juta untuk setiap satu anak yang ditanggung.
(ags/gen)