Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui
Plan of Development (PoD) I Wilayah Kerja (WK) Nunukan yang berlokasi di Kalimantan Utara.
Hal ini diketahui dari ditandatangani POD Nunukan oleh Menteri ESDM, Sudirman Said pada 30 Maret 2015 yang kini tengah diproses oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas).
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, seiring dengan ditekennya POD tersebut pemerintah telah meminta operator Blok Nunukan, yakni Pertamina Hulu Energy (PHE) Nunukan Company untuk segera memberi hak partisipasi (participating interest/PI) untuk Pemerintah Kalimantan Utara sebesar 10 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiratmaja beralasan, hal ini dilakukan agar blok tersebut bisa digarap sesuai payung hukum yang berlaku dan cepat terealisasi.
"Pemberian hak partisipasi ini harus dilakukan segera mungkin. Karena di tengah kondisi harga minyak yang turun seperti ini, investasi-investasi masih diperlukan sehingga perlu cepat direalisasikan," ujar Wiratmaja di Jakarta, Jumat (8/4).
Sebagai informasi, kewajiban pembagian PI sebesar 10 persen untuk Pemerintah Daerah sejatinya tercantum di dalam pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) no. 35 tahun 2004.
Dalam beleid tersebut, pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diperbolehkan mengempit PI sebesar 10 persen dengan mekanisme
business to business (b to b).
Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) ini berkeyakinan dengan dipercepatnya realisasi investasi itu, akan memberi dampak yang positif bagi pemerintah daerah dan pusat.
Di samping, dengan digarapnya blok Nunukan akan mengkukuhkan teritori Blok Nunukan sebagai wilayah Indonesia, lantaran posisinya berbatas langsung dengan negara Malaysia.
"Blok ini memang tak terlalu besar tapi penting karena lokasinya di daerah perbatasan. Aktivitasnya kami anggap juga sangat strategis," cetusnya.
Dilarang Fronting
Meski telah memastikan ihwal jatah untuk daerah, Wiratmaja berharap BUMD memiliki kemampuan finansial yang kuat guna memenuhi kewajiban investasi rutin atau
cashcall tanpa menggandeng pihak swasta secara langsung (
fronting).
Ketentuan ini dimaksudkan agar ketetapan tersebut sesuai dengan isi Peraturan Menteri (Permen) ESDM terkait teknis pemberian hak partisipasi sebesar 10 persen kepada Pemerintah Daerah yang kini tengah dirampungkan.
"Karena di dalam substansi Permen baru tersebut, intinya BUMD yang ditugaskan harus sepenuhnya milik daerah yang dimaksud dan punya kemampuan finansial yang memadai. BUMD tentu bisa didanai oleh pihak eksternal untuk dapatkan hak partisipasi, namun tidak boleh dibantu dalam bentuk saham," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini pemegang hak partisipasi di blok Nunukan terdiri dari operator sebesar 64,5 persen, BPRL Ventures Ind BV sebesar 12,5 persen, dan Videocon Indonesia Nunukan Inc sebesar 23 persen.
Nilai investasi pengembangan di lapangan Badik dan West Badik terbilang sebesar US$ 556,5 juta dengan perkiraan pendapatan Pemerintah sebesar US$ 441,5 juta.
Kontrak kerjasama WK Nunukan sendiri ditandantangani pada tanggal 12 Desember 2004 yang lalu.
Sementara itu, produksi blok ini diproyesikan dimulai tahun 2019 dengan kumulatif produksi minyak bumi sampai dengan akhir kontrak sebesar 1,05 MMSTB, kondensat sebesar 3,54 MMBC dan gas bumi sebesar 212,66 BSCF.
(dim/dim)