Beleid PI Migas Daerah Akan Berbentuk Peraturan Pemerintah

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Selasa, 05 Apr 2016 13:10 WIB
Demi mencegah adanya penyimpangan dan menguatkan landasan hukum, aturan mengenai PI blok migas untuk Pemda akan berbentuk Peraturan Pemerintah.
Blok South Mahakam yang dikerjakan PT Total E&P Indonesie. (Dok. Total)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan segera merilis beleid teranyar mengenai pemberian hak partisipasi atau participating interest (PI) sebesar 10 persen untuk pemerintah daerah, dari pengelolaan wilayah kerja (blok) minyak dan gas bumi yang berada di teritorinya.

Dari konsep awal yang hanya berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kini pemerintah tengah menimbang agar aturan mengenai PI migas daerah bisa berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"Ini hasil koordinasi dengan Deputi Pencegahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Rencananya untuk mengatur PI 10 persen akan diterbitkan PP agar lebih kuat," ujar Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Sujatmiko kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain akan berbentuk Peraturan Pemerintah, Sujatmiko bilang beleid mengenai PI migas daerah juga bakal menyinggung mengenai 'aturan main' hingga 'batasan' Pemda dalam memenuhi cashcall atau biaya investasi yang harus dikeluarkan pemegang PI. 

Walau masih membuka peluang adanya mekanisme fronting, katanya pemerintah pusat secara tegas melarang pihak swasta mengempit secara langsung PI dari jatah yang diberikan kepada Pemda.

"Memperoleh pendanaan dari swasta dengan metode peminjaman secara keperdataan (diperbolehkan) sepanjang tidak ikut dalam memegang interest. Pemerintah daerah melalui BUMD juga bisa bekerjasama dengan BUMN, dan memperoleh pendanaan dari lembaga investasi pemerintah," terang Sujatmiko.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja menjelaskan klausul yang juga bakal dimasukkan ke dalam beleid PI migas daerah mencakup pembagian peran regulator dalam pengelolaan blok Migas yang didasarkan pada letak geografis dari Blok Migas.

Wiratmaja menegaskan, untuk blok migas yang terletak di wilayah laut sepanjang dari 0 sampai 4 mil maka PI tadi akan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, kota dan atau provinsi. Sedangkan untuk wilayah kerja migas sejauh lebih 12 mil akan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Hal ini mengacu pada implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Di samping penerbitan beleid ini merupakan penyempurnaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi khususnya pasal 34 dan 35 terkait PI untuk BUMND.

"Ketentuannya ke depan Pemda bisa diberikan (PI) jika Plan of Development (PoD) I telah disetujui pemerintah," tuturnya. (dim/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER