Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK mengatakan, dua perusahaan asuransi jiwa tersebut merupakan bentukan baru dari investor lokal.
"Keduanya baru mengajukan Maret 2016 ini. Jadi, masih menunggu kelengkapan dokumen," ujarnya, Jumat (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, untuk multifinance, OJK telah memproses dokumen yang masuk sejak Februari 2016. Adapun, perusahaannya akan berbentuk perusahaan patungan alias joint venture antara investor asing dengan investor lokal. Investor asing tersebut berasal dari Singapura.
Di sisi lain, jumlah pelaku industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) malah semakin menciut. Satu persatu pelaku industri DPPK mulai mengembalikan izin usaha mereka. Alasannya beragam, antara lain karena penerapan program pensiun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Setiap bulan sedikitnya ada satu perusahaan DPPK yang dicabut izinnya. Ada yang beralasan karena penerapan program pensiun BPJS Ketenagakerjaan, jumlah peserta yang sedikit hingga pengalihan ke program miliki Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)," terang dia.
Berdasarkan catatan OJK, sepanjang tahun lalu otoritas tersebut telah mencabut enam izin usaha DPPK. Menilik Statistik Dana Pensiun yang dilansir OJK, pada Januari 2015 tercatat 241 DPPK beroperasi. Namun, sampai akhir tahun lalu, cuma 235 DPPK yang bertahan. (gir)