OJK Garap Tiga Izin Usaha Baru di Industri Keuangan Non Bank

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Minggu, 10 Apr 2016 14:00 WIB
Ketiga izin usaha baru tersebut terdiri dari pendirian dua perusahaan asuransi jiwa dan satu perusahaan pembiayaan atau multifinance.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memproses tiga izin usaha baru di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Ketiga izin usaha baru tersebut terdiri dari pendirian dua perusahaan asuransi jiwa dan satu perusahaan pembiayaan atau multifinance.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK mengatakan, dua perusahaan asuransi jiwa tersebut merupakan bentukan baru dari investor lokal.

"Keduanya baru mengajukan Maret 2016 ini. Jadi, masih menunggu kelengkapan dokumen," ujarnya, Jumat (8/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua investor di sektor asuransi jiwa ini, kata Firdaus, menyatakan komitmennya untuk memenuhi modal disetor paling sedikit Rp100 miliar. Modal disetor tersebut merupakan batas minimal untuk pendirian perusahaan asuransi.

Sementara, untuk multifinance, OJK telah memproses dokumen yang masuk sejak Februari 2016. Adapun, perusahaannya akan berbentuk perusahaan patungan alias joint venture antara investor asing dengan investor lokal. Investor asing tersebut berasal dari Singapura.

"Multifinance ini akan menjadi perusahaan yang murni menyalurkan pembiayaan modal kerja. Ini merupakan yang pertama di Indonesia. Kebanyakan multifinance bermain di konsumer, seperti kendaraan bermotor, dan alat berat," imbuh Firdaus.

Di sisi lain, jumlah pelaku industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) malah semakin menciut. Satu persatu pelaku industri DPPK mulai mengembalikan izin usaha mereka. Alasannya beragam, antara lain karena penerapan program pensiun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Setiap bulan sedikitnya ada satu perusahaan DPPK yang dicabut izinnya. Ada yang beralasan karena penerapan program pensiun BPJS Ketenagakerjaan, jumlah peserta yang sedikit hingga pengalihan ke program miliki Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)," terang dia.

Berdasarkan catatan OJK, sepanjang tahun lalu otoritas tersebut telah mencabut enam izin usaha DPPK. Menilik Statistik Dana Pensiun yang dilansir OJK, pada Januari 2015 tercatat 241 DPPK beroperasi. Namun, sampai akhir tahun lalu, cuma 235 DPPK yang bertahan. (gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER