OJK Siapkan Instrumen Penampung Dana Repatriasi Tax Amnesty

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Jumat, 08 Apr 2016 14:06 WIB
Guna menampung dana repatriasi dari tax amnesty, OJK tengah menyiapkan instrumen berupa Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT).
Kebijakan penaikan PTKP akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini sebesar 0,16 persen dan konsumsi akan meningkat sebesar 0,3 persen. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan sejumlah instrumen yang dapat dimanfaatkan untuk menampung dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

Sebab, seiring dengan dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak berlaku tahun ini pasar reksadana di Indonesia berpotensi kebanjiran dana.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, guna mengakomodir peluang tersebut saat ini jajarannya tengah menyiapkan instrumen berupa Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) berbasis proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya rasa ini timingnya tepatMuliaman Hadad
Muliaman menjelaskan, RDPT sendiri merupakan jenis reksa dana yang dapat melakukan investasi langsung atau pendanaan ke sektor riil salah satunya untuk mebiayai pembangunan proyek infrastruktur.

"Intinya kalau ada dana masuk banyak ya tetntu saja kita harus sediakan tempatnya dan instrumennya, saya rasa ini timingnya tepat, dan bisa menjadi alternatif bagaimana dana itu bisa ditampung," ujarnya di Jakarta, Jumat (8/4).

Muliaman menuturkan, di Indonesia peraturan tentang RDPT pertama kali diterbitkan pada tahun 2008 dan kemudian disempurnakan pada tahun 2014. Bentuk penyempurnaannya adalah penegasan bahwa RDPT seharusnya digunakan untuk berinvestasi pada sektor riil dan bukan untuk investasi di pasar modal.

Selain itu, kata dia OJK juga akan mendorong percepatan penawaran saham perdana (IPO) perusahaan yang tengah membutuhkan dana segar. Ini mengingat dana repatriasi diyakini mampu mendongkrak aktivitas jual beli saham di pasar modal.

"Intinya, semua alternatif yang sedang berkembang untuk memperdalam (pasar keuangan)," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan deposito perbankan juga dapat menjadi salah satu instrumen alternatif yang dapat digunakan untuk menampung dana yang selama ini diendapkan di luar negeri.

"Lewat tax amnesty, kita ingin mengambil uang itu kembali. Kalau ada nama-nama (WP asal Indonesia) di Panama Papers, kita imbau agar mereka repatriasi dana. Kalau uangnya masuk kita siapkan SUN, SUN BUMN atau obligasi korporasi dan deposito setahun," katanya.

Bambang mengungkapkan, penempatan dana repatriasi dalam bentuk deposito dinilai mampu mendongkrak dana pihak ketiga di perbankan serta nilai transaksi di pasar modal Indonesia, yang saat ini masih rendah dibandingkan Singapura, Malaysia dan Filipina.

"Kita bisa lihat keberadaan pasar keuangan yang likuid dan efisien sangat penting bagi pembangunan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi tinggi yang berkesinambungan dan inklusif, agar pembiayaan tidak hanya bergantung dari perbankan," cetusnya.
(dim/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER