DPR Bahas RUU Tax Amnesty Tanpa Konsultasi dengan Jokowi

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 11 Apr 2016 20:29 WIB
RUU Tax Amnesty merupakan inisiatif pemerintah. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan pendapatan negara, melalui repatriasi aset di luar negeri.
Ketua DPR Ade Komarudin. (CNN Indonesia/Christie Stefanie).
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal membahas Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tanpa melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Hal itu merupakan keputusan rapat Badan Musyawarah yang dihadiri perwakilan delapan fraksi. Ketua DPR Ade Komarudin enggan menyebutkan fraksi yang absen dalam rapat Bamus tadi.

"Intinya Tax Amnesty harus segera tuntas untuk memberikan harapan pada perekonomian nasional ditengah perekonomian global yang kurang baik," ujar Ade di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, sejumlah fraksi menyatakan perlu berkonsultasi dengan Jokowi sebelum membahas RUU Pengampunan Pajak. Hal itu diputuskan melalui rapat pengganti Bamus pekan lalu.

Konsultasi diperlukan karena pimpinan DPR ingin mengetahui rancangan dan roadmap pemerintah melalui beleid ini. Selain itu, menyusul masuknya sejumlah nama konglomerat dan perusahaan besar Indonesia dalam Panama Papers.

Pemerintah nantinya juga diminta menjelaskan secara rinci keseriusan soal repatriasi aset pengemplang pajak dan alasan dimasukkannya RUU Tax Amnesty dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.

Namun, setelah rapat Bamus tadi, komisi keuangan DPR bakal membentuk panitia kerja dan berkonsultasi bersama pemerintah. Ade berkata, sejumlah materi masih perlu dikonsultasikan dan didiskusikan bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

"DIM DPR dan pemerintah bisa jadi berbeda. Sekarang bahas sambil jalan langsung buka rapat kerja," kata Legislator Partai Golkar ini.

Dia berharap RUU Pengampunan Pajak dapat diselesaikan akhir April dan segera disahkan menjadi Undang-Undang. Beleid ini masuk ke DPR pada akhir 2014 lalu bersama rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

RUU Tax Amnesty merupakan inisiatif pemerintah. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan pendapatan negara, termasuk melalui repatriasi aset pengemplang pajak. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER