Jakarta, CNN Indonesia -- Sikap fraksi di DPR terbelah dalam menyikapi rencana kebijakan pengampunan pidana pajak (tax amnesty) yang diusulkan pemerintah. Hal itu terlihat dalam rapat pengganti Badan Musyawarah DPR mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pidana Pajak.
Sekretaris Fraksi Partai Hanura, Dadang Rusdiana mengatakan ada dua fraksi di parlemen yang tegas menolak untuk melanjutkan pembahasan RUU Pengampunan Pajak, yakni Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Mereka menolak. Sementara empat fraksi meminta hal ini dibahas bersama pemerintah," ujar Dadang saat dihubungi, Rabu (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang merinci, empat fraksi yang mendukung pembahasan dilanjutkan adalah PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrat.
Syarat Khusus
Namun, Dadang menggarisbawahi permintaan khusus dari keempat fraksi tersebut, yakni kejelasan nasib dari rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, lanjut Dadang, kedua RUU tersebut diajukan ke parlemen secara bersamaan.
Awalnya keduanya RUU tersebut menjadi inisiatif pemerintah. Namun, terakhir, RUU KPK berubah menjadi inisiatif DPR.
"Mereka minta kejelasan KPK mau bagaimana, karena itu satu paket," ucap dia.
Sementara itu, empat fraksi lainnya yakni NasDem, Hanura, Golkar, dan PAN setuju untuk melanjutkan pembahasan tanpa catatan.
Namun, Sekretaris Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin menuturkan, pembahasan RUU Tax Amnesty belum dapat diselesaikan di masa sidang keempat DPR.
(ags/gen)