Pangkas Impor Tembakau, APTI Minta RUU Pertembakauan Disahkan

CNN Indonesia
Selasa, 12 Apr 2016 09:57 WIB
RUU Pertembakauan menitahkan industri rokok Indonesia untuk menggunakan 80 persen tembakau lokal dan membatasi tembakau impor di angka 20 persen.
RUU Pertembakauan menitahkan industri rokok Indonesia untuk menggunakan 80 persen tembakau lokal dan membatasi tembakau impor di angka 20 persen. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta).
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertembakauan. Ketua APTI Wisnu Brata menegaskan, regulasi tersebut diperlukan untuk menjamin produksi tembakau para petani bisa diserap industri yang selama ini banyak membeli tembakau dari luar.

"Dalam Pasal 20 RUU Pertembakauan jelas, ada definisi mengenai rokok kretek, di mana bahan baku lokal lebih besar dari impor, dengan perbandingan 80 persen lokal dan 20 persen impor. Kemudian di Pasal 30 ada disparitas cukai untuk kretek, jadi ini bentuk perlindungan ke petani," tegas Wisnu, Selasa (12/4).

Kejelasan regulasi menjadi penting karena dikhawatirkan para petani tembakau akan terus dirugikan tanpa adanya proteksi regulasi. Wisnu tidak ingin komoditas tembakau seperti komoditas bawang putih, yang jumlah impornya melebihi produksi dalam negeri yang membuat petani lokal tidak mau menanamnya karena tidak menguntungkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RUU Pertembakuan ini pro petani, kami sendiri tidak anti impor, asalkan jelas dilaporkan," tegasnya.

Sebelumnya Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi juga mendorong DPR segera mengesahkan RUU Pertembakauan. Pasalnya, RUU Pertembakauan akan memayungi para petani tembakau di daerahnya dari serbuan tembakau impor.

“Kita tidak setuju regulasi apapun yang cenderung mematikan para petani tembakau di daerah, maka keberadaan RUU Pertembakauan akan melindungi keberadaan petani kita. Ini masalah keberpihakan,” kata Zainul.

NTB sendiri merupakan salah satu provinsi penghasil tembakau terbesar di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik NTB mencatat ada delapan sentra pertanian tembakau di daerah tersebut seperti Kabupaten Bima seluas 78 hektare, Kabupaten Dompu 470 hektare, Kabupaten Lombok Barat 297 hektare, Kabupaten Lombok Tengah seluas 10.995 hektare, Kabupaten Lombok Timur 16.319 hektare, Kabupaten Lombok Utara 105 hektare, Kabupaten Sumbawa 106 hektare, dan Kabupaten Sumbawa Barat 17 hektare.

Produksi tembakau dari NTB pun terus meningkat setiap tahun dari 114 ton di 2010, naik menjadi 182 ton pada 2011, dan data terakhir di 2013 sebanyak 1.562 ton.

Atas dasar itulah, tidak ada alasan bagi pemerintah NTB untuk berupaya menjaga industri tembakau yang dimiliki masyarakat. Sebab, dilihat dari sisi aspek ketenagakerjaan dan kesejahteraan masyarakat, tembakau memiliki peran.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER