Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah anggota dewan menyoroti keputusan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty). Hal itu terlihat dari interupsi-interupsi yang disampaikan dalam rapat paripurna di Senayan, Selasa (12/4).
Legislator Partai Gerindra Azikin Solthan mempertanyakan perubahan sikap Ketua DPR Ade Komarudin.
“Ketua DPR tidak konsisten, proses Tax Amnesty seharusnya dilanjutkan setelah konsultasi dengan presiden," ujar Azikin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat pengganti Bamus (6/4), DPR menyetujui agar keputusan dibahas atau tidaknya RUU Tax Amnesty diambil setelah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Namun, keputusan itu berubah setelah rapat Bamus usai digelar kemarin.
Rapat yang dihadiri delapan fraksi itu, memutuskan RUU Tax Amnesty akan dibahas segera tanpa konsultasi dengan Jokowi. Saat itu, rapat Bamus juga hanya dipimpin Ade Komarudin.
Hal ini yang memicu Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengambil sikap berbeda dengan Ade. Fadli mengatakan, rapat Bamus seharusnya dihadiri paling tidak dua pimpinan sesuai pasal 223 Tata Tertib DPR.
Legislator Partai Amanat Nasional, Teguh Juwarno, meminta pimpinan DPR mengklarifikasi perbedaan sikap itu. Menurutnya, hal tersebut mempengaruhi citra DPR di masyarakat.
"Kekompakan sesama pimpinan cerminan soliditas di parlemen. Mohon diluruskan dan jangan ada dusta di anatara pimpinan," kata Teguh.
Senada, Legislator PKS Ecky Muharram mengimbau, DPR berhati-hati agar RUU Pengampunan Pajak tidak cacat dan benar-benar memberikan pemasukan yang signifikan bagi Indonesia.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas berharap pimpinan DPR membatalkan keputusan Bamus kemarin. Keputusan kemarin dianggap cacat karena hanya disetujui satu pimpinan DPR. Dia juga mengingatkan imbauan Jokowi terkait produksi Undang-Undang.
"Satu kecacatan yang dilahirkan bisa mempengaruhi republik. DPR tidak boleh gegabah," ucap Supratman.
Pro KontraSupratman turut mempermasalahkan dibahasnya beleid ini di Komisi XI DPR. Dinamika rapat pengganti Bamus, sebagian besar fraksi meminta, Pengampunan Pajak dibahas di panitia khusus. Pansus terdiri dari gabungan komisi-komisi DPR.
Namun, Ade kemarin mengatakan, pembahasan bakal dilakukan di Komisi XI DPR. Ade bahkan menuturkan, telah bertemu Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit membahas hal itu.
"Keinginan sebagian kan di Pansus, kami heran kenapa Bamus kembali dan ditetapkan di Komisi XI. Ini cacat, " kata Legislator Partai Gerindra ini.
Secara terpisah, Ahmadi Noor Supit mengatakan, ia sudah menerima penugasan pimpinan DPR membahas kebijakan itu. Karenanya, komisinya akan melakukan rapat kerja bersama Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro siang ini.
"(di Bamus) Tujuh fraksi setuju ke Komisi XI, satu fraksi ke Pansus. Ampresnya juga sudah diserahkan di masa sidang sebelumnya," ucap Supit.
(gen)