Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menargetkan bisa memangkas jumlah perizinan yang harus dikantongi pengembang dalam membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Jika saat ini ada 33 perizinan yang harus dipenuhi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menginstruksikan jumlahnya harus dipangkas menjadi 21 izin saja.
"Salah satu kendala pelaksanaan program sejuta rumah adalah soal peraturan, kami perlu menyederhanakannya," kata Darmin di kantornya, Selasa(12/4).
Ia mengungkapkan hasil rapat koordinasi permasalahan program pembangunan rumah murah yang dipimpinnya pagi ini menemukan ada banyak peraturan yang tumpang tindih dan seharusnya tidak diperlukan untuk membangun rumah MBR. Banyaknya perizinan yang wajib diurus, membuat para pengembang harus menyediakan dana Rp3,5 miliar untuk perizinan membangun area perumahan seluas 5 hektare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Selama ini untuk menyelesaikan perizinan butuh waktu 753–916 hari dengan biaya yang tidak sedikit. Kami akan mendesain ulang perihal ini sehingga masyarakat berpenghasilan rendah benar-benar dapat menikmati,” ujarnya.
Secara terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan memperkirakan penyederhanaan regulasi perizinan bakal menekan biaya perizinan dan mempercepat proses pengurusan izin pembangunan rumah MBR menjadi 90 hari.
"Tujuan kebijakan perumahah MBR ini kan kebijakan negara untuk memudahkan masyarakat memperoleh rumah kemudian tidak boleh hasil rumah MBR itu menjadi beban hidup tambahan bagi pemiliknya," ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), realisasi program sejuta rumah tahun 2015 mencapai 700,14 ribu unit, yang terdiri dari pembangunan rumah baru sebanyak 627,45 ribu unit dan peningkatan kualitas sebanyak 72,69 ribu unit.
Dari realisasi itu, pembangunan rumah MBR hanya mencapai 452,74 ribu unit dari target 603,52 ribu unit.