Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memungut cukai untuk kemasan plastik. Rencananya, hal itu akan diajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016.
“(Perluasan obyek cukai) ini masih didiskusikan. Intinya nanti akan mencakup semua jenis yang memakai kemasan, bukan hanya botol (minuman) plastik. Kayak (kemasan) minyak goreng, oli itu nanti juga kena, tidak hanya minuman," tutur Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/4) malam.
Bambang mengungkapkan kebijkan ini bertujuan untuk mengendalikan pemakaian plastik guna menjaga kelestarian lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pengenaan) cukai itu supaya pemakaian atau konsumsi plastik tidak luar biasa besar sehingga menimbulkan sampah-sampah yang sangat sulit untuk di-
recycle," jelas Bambang.
Menurut Bambang, kebijakan pengenaan cukai ini tidak akan membebani dunia usaha. Pasalnya, besaran pungutan cukai kecil.
“Saya pikir tidak (akan membebani industri) karena kami mengenakan tarif cukainya kecil dan tentunya harus dihitung biaya yang besar terhadap lingkungan karena sampah-sampah ini tidak bisa diurai,” ujar Guru Besar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini.
Bambang menyatakan masih menghitung potensi setoran cukai yang akan ditemui. Rencananya, pengenaan cukai kemasan plastik akan menggunakan tarif spesifik.
Diperkirakan, besaran pungutan akan lebih kecil dari harga kantong plastik yang dibebankan pada masyarakat saat berbelanja di toko retail atau tidak lebih dari Rp200 per kemasan.
(gir)