Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan penaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun ini akan menggerus penerimaan pajak hingga sebesar Rp18,92 triliun.
Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan batas PTKP dari saat ini Rp36 juta setahun atau Rp3 juta per bulan menjadi Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk tahun pajak 2016 pada Juni mendatang.
Sebagai dasar kenaikan PTKP adalah meningkatnya upah minimum pekerja di Indonesia. Batas baru PTKP itu dikhususkan untuk wajib pajak orang pribadi (WPOP) dengan status lajang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengungkapkan kebijakan itu akan berakibat pada penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) sebesar Rp25,41 triliun dan Bea Keluar sebesar Rp47,81 miliar.
Di sisi lain, pemerintah juga akan menerima tambahan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp3,71 triliun, PPh Badan sebesar Rp2,6 triliun, dan Bea Masuk sebesar Rp221,17 miliar.
"Untuk penerimaan negara, PPN dan PPnBM akan meningkat Rp3,7 triliun karena diharapkan daya beli meningkat, konsumsi meningkat. PPh Badan akan meningkat Rp2,6 triliun karena diharapkan ada investasi dan juga biaya pengurang," tutur Bambang dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, di Jakarta, Senin (11/4).
Menurut Bambang, kekurangan potensi Rp18 triliun dalam penerimaan itu akan dikejar dengan upaya ekstensifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan menyasar Wajib Pajak yang belum membayar pajak.
"Upaya kedua (menutup kekurangan potensi pajak) akan dilakukan dengan memeriksa 2 ribu PMA (Penanaman Modal Asing) yang tidak pernah membayar pajak selama 10 tahun, akan kita intensifkan (pemeriksaaanya)," ujarnya.
Selain dampak fiskal, lanjut Bambang, rencana penaikan PTKP juga akan berdampak pada makroekonomi di antaranya meningkatkan inflasi tahun 2016 sebesar 0,06 persen, konsumsi rumah tangga sebesar 0,13 persen, Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) atau investasi sebesar 0,34 persen, dan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sebesar 0,16 persen.
Bambang menambahkan, kebijakan ini juga bisa menyerap tenaga kerja sebanyak hampir 40 ribu orang dari peningkatan pertumbuhan ekonomi.
"Kami melihat bahwa kenaikan PTKP ini akan sangat membantu, terutama bagi saudara-saudara kita yang upahnya masih di upah minimum, dan diharapkan bagi masyarakat yang incomenya menengah ke atas bisa meningkatkan konsumsinya yang tentunya akan meningkatkan perekonomian nasional," kata Bambang.
(gir)