KPPU Beberkan Alasan Kuat Selidiki Dugaan Kartel IPOP Sawit

CNN Indonesia
Kamis, 14 Apr 2016 13:45 WIB
IPOP ini sudah berlaku efektif dan berdampak negatif terhadap persaingan usaha, maka KPPU akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
IPOP ini sudah berlaku efektif dan berdampak negatif terhadap persaingan usaha, maka KPPU akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memaparkan sejumlah alasan dalam membuat larangan implementasi kesepakatan Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP) oleh enam konglomerasi sawit nasional. Dikutip dari keterangan resmi yang dirilis KPPU, berikut adalah sejumlah pelanggaran prinsip persaingan usaha yang diduga bisa dilanggar oleh enam perusahaan tersebut.

Pertama, berpotensi menghambat pasokan kelapa sawit dari mitra perusahaan anggota IPOP. Pasalnya kesepakatan yang dibuat September 2014 lalu itu mewajibkan anggotanya untuk hanya mengolah kelapa sawit yang memenuhi kriteria high carbon stock (HCS).

Sementara, sertifikasi yang dibuat pemerintah yaitu Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) hanya mensyaratkan standar kriteria high conservation value forest (HCVF).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terdapat perbedaan yang signifikan antara kesepakatan IPOP dengan sertifikasi ISPO pemerintah. Ini membuka potensi terjadinya hambatan masuk pasar bagi mitra anggota IPOP yang telah memenuhi syarat pemerintah tapi tidak memenuhi standar HCS IPOP,” kata Dendy R Sutrisno, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPPU dalam rilis, dikutip Kamis (14/4).

Kedua, pelaku usaha yang tergabung dalam IPOP menguasai pangsa pasar minyak kelapa sawit (CPO) yang besar. Sehingga kesepakatan IPOP jelas memiliki kekuatan pasar yang cukup besar.

Enam perusahaan sawit raksasa di Indonesia yang menyepakati perjanjian IPOP adalah Wilmar International Ltd, Cargill Indonesia, Musim Mas, Astra Agro Lestari, Asian Agri dan Golden Agri-Resources.

“Ada potensi kesepakatan IPOP memiliki posisi lebih tinggi dibanding regulasi pemerintah. Mengingat ini merupakan kesepakatan pelaku usaha, maka IPOP berpotensi menjadi sarana kartel untuk menjadi hambatan masuk bagi pelaku usaha lainnya,” jelasnya.

Ketiga, akibat begitu kuatnya potensi kartel yang muncul dari kesepakatan IPOP tersebut yang bisa mengarah ke praktik monopoli, maka KPPU menyatakan kesepakatan IPOP tidak dapat diimplementasikan.

“Karena IPOP ini sudah berlaku efektif dan berdampak negatif terhadap persaingan usaha, maka KPPU akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut,” tegas Dendy.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER