Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan melegalkan aktivitas bisnis perusahaan penyedia jasa layanan keuangan berbasis teknologi informasi (Fintech). Namun, OJK akan membuat aturan main, yang antara lain menyangkut permodalan dan keharusan perusahaan fintech terdaftar di OJK.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK menuturkan lembaganya sampai saat ini masih terus melakukan pendataan jumlah perusahaan fintech yang beroperasi di Indonesia. Sejauh ini, sudah terdata sekitar 20 perusahaan fintech yang enam di antaranya menawarkan produk asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum.
"Kami tidak akan melarang. Toh, fintech adalah buah dari kreativitas anak muda dalam berbisnis. Kami justru akan dorong, tetapi mereka harus memiliki aturan main," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, akhir pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Firdaus, OJK tidak akan mengatur detil mengenai teknologi informasi yang digunakan perusahaan fintech. Namun, regulator jasa keuangan tersebut akan lebih mengatur perilaku pasar guna melindungi konsumen.
Firdaus mengatakan lembaganya saat ini tengah menyiapkan Peraturan OJK (POJK) guna mengatur operasional bisnis fintech di Tanah Air. Salah satu yang akan diatur adalah menyangkut permodalan.
"Fintech sudah beroperasi di pasar. Tidak mungkin tidak kami izinkan. Hanya saja, kami persiapkan aturan mainnya. Mereka harus terdaftar dan diawasi OJK, dan harus memiliki modal. Selain itu, mereka juga harus menyampaikan laporan keuangannya," jelasnya.
Sebelumnya, OJK menegaskan setiap fintech harus mendaftarkan perusahaan mereka atau akan dilabel sebagai bisnis ilegal. Kendati perusahaan berbasis teknologi, fintech yang bergerak di bidang jasa keuangan harus mengikatkan diri pada aturan sektor jasa keuangan.
Memang, Firdaus mengakui, saat ini, belum ada keluhan atau aduan dari masyarakat pengguna jasa fintech. Namun, patut diwasdapai, pertumbuhan klien fintech yang semakin besar. Ambil contoh, perusahaan fintech 'Uang Teman'yang saat ini memiliki klien 4.000 - 5.000 dengan rasio pembiayaan macet berkisar 1,5 persen.
(ags)