Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan payung hukum pemberian bonus produksi energi panas bumi (geothermal) terbit pada Agustus 2016 berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan PP ini nantinya akan mengatur persentase komponen bagi hasil pemanfaatan geothermal.
Menurutnya, saat ini PP tersebut sudah selesai disusun dan kini ada di meja Presiden. Kendati demikian, ia mengakui penerapannya terlambat dari jadwal seharusnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ada satu dua hal yang perlu disesuaikan sehingga molor dari amanah seharusnya yaitu Januari 2016," ujar Rida di Jakarta, Selasa (19/3).
Ia melanjutkan, isi PP itu masih tetap sama seperti sebelumnya, di mana besaran bonus produksi sebesar 1 persen dari bagi hasil pemanfaatan energi panas bumi yang akan diterima pemerintah kota atau kabupaten dari wilayah kerja pertambangan (WKP). Itu akan diberlakukan jika WKP telah memiliki Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL).
Alokasi bonus produksi ini, lanjut Rida, nantinya akan diambil dari penerimaan negara atas penjualan listrik atau uap, sehingga pengalokasian bonus produksi tidak mengganggu kontraktor.
"Dan ini nanti kita juga harapkan PP pemanfaatan langsung geothermal juga bisa terbit berbarengan dengan PP bonus produksi yang kini sudah ada di meja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)," ujarnya.
Selain kedua PP tersebut, Rida mengatakan Kementerian ESDM juga sedang menggodok rancangan PP pemanfaatan tidak langsung geothermal. Ketiga PP tersebut, jelasnya, diharapkan bisa sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi yang bertujuan untuk meningkatkan pengembangan tenaga panas bumi.
"Kami harapkan, peraturan-peraturan itu dapat mempercepat pengembangan pembangkit listrik tenaga geothermal yang diharapkan bisa mencapai 7 ribu Megawatt (MW) di tahun 2025," jelasnya.
Selain menerbitkan tiga PP, Rida menambahkan, pemerintah juga akan melakukan terobosan pengusahaan geothermal. Antara lain dengan memberikan penugasan langsung kepada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pertamina Geothermal Energy, PT Geo Dipa Energy, dan PT PLN (Persero).
Di samping itu, lanjutnya, badan usaha swasta atau BUMN juga diperkenankan meminta WKP kepada pemerintah untuk bisa melakukan Penugasan Survei Pendahuluan (PSP) dan eksplorasi. Dengan demikian, badan usaha yang ditunjuk bisa mengembangkan WKP tersebut.
"Lalu yang terakhir ada mekanisme lelang seperti biasa. Tahun ini rencananya kami akan lelang 8 WKP lagi," jelasnya tanpa memberitahu secara rinci.
(ags/gen)