Mendag Thomas Hapuskan Peran Surveyor dalam Perdagangan Rotan

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 20 Apr 2016 05:23 WIB
Bagi pelaku usaha yang ingin mengapalkan rotan yang telah diperdagangkan, hanya disyaratkan mengisi pernyataan mandiri atau self declaration.
Bagi pelaku usaha yang ingin mengapalkan rotan yang telah diperdagangkan, hanya disyaratkan mengisi pernyataan mandiri atau self declaration. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menghapuskan peran surveyor dalam mencatat perdagangan rotan antarpulau. Hal tersebut dituangkan Thomas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27/M-DAG/PER/4/2016 tentang Perdagangan Antarpulau Rotan.

Aturan yang diteken Thomas pada 15 April 2016 lalu tersebut sekaligus menggantikan Permendag Nomor 36/M-DAG/PER/11/2011 tentang Pengangkutan Rotan Antar Pulau yang diteken Menteri sebelumnya Gita Wirjawan.

“Saya ingin lebih meningkatkan kegiatan perdagangan rotan antarpulau, sehingga mencabut aturan terdahulu dan mengatur kembali ketentuan perdagangan tersebut,” ujar Thomas dalam aturan tersebut, dikutip Selasa (19/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 3 aturan perdagangan rotan yang lama mewajibkan pelaku usaha yang melakukan pengangkutan antarpulau untuk mendapatkan dokumen verifikasi dari surveyor independen, paling lambat dua hari sebelum pengangkutan dilakukan di pelabuhan tempat pemuatan. Permintaan verifikasi tersebut mencantumkan dokumen packing list, invoice pembelian, dan dokumen pendukung lainnya.

Surveyor kemudian melakukan verifikasi saat pemuatan dan pembongkaran di pelabuhan, lokasi industri, terminal rotan atau gudang penyimpanan rotan untuk memeriksa kesesuaian antara dokumen dan fisik rotan yang diangkut dari pulau satu ke pulau lainnya itu.

Sementara dalam aturan terbaru, fungsi surveyor sama sekali dihapuskan. Bagi pelaku usaha yang ingin mengapalkan rotan yang telah diperdagangkan, hanya disyaratkan mengisi pernyataan mandiri (self declaration).

Self declaration itu pernyataan dari pelaku usaha yang melakukan perdagangan antarpulau yang didukung oleh data yang akurat,” jelas Thomas.

Formulir tersebut kemudian diserahkan kepada Kepala Kantor Administrator Pelabuhan, Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, yang memuat beberapa hal yaitu:
1. Identitas pelaku usaha pengirim
2. Identitas pelaku usaha penerima
3. Jenis dan jumlah rotan
4. Wilayah asal dan tujuan pengiriman
5. Moda angkutan

Selanjutnya dilapangan, petugas tim audit Kementerian Perdagangan yang instansi terkait lainnya akan melakukan audit secara berkala dan sewaktu-waktu atas formulir self declaration tersebut.

“Kalau ada pelaku usaha yang memberikan self declaration tidak benar, maka pemerintah bisa mencabut izin perdagangannya atau pencabutan perizinan teknis lainnya oleh pejabat berwenang setelah memberi peringatan tiga kali berturut-turut,” tegasnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER