Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menjelaskan, revisi Perpres 71 melarang pedagang menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang dalam jumlah dan waktu tertentu ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau ketika terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang.
“Yang dimaksud di luar batas kewajaran adalah menyimpan persediaan dalam jumlah yang seharusnya bisa memenuhi kebutuhan pasar selama 1,5 bulan. Periode itu diperpendek dari yang tadinya 3 bulan,” kata Thomas di Jakarta, Selasa (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud dalam Perpres 71 adalah beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai, bawang merah, gula, minyak goreng dan tepung terigu.
Perpres Penugasan Bulog
Selain merevisi Perpres 71, Thomas mengungkapkan pemerintah juga tengah menyiapkan Perpres yang menugaskan Perusahaan Umum Bulog untuk menjaga stok 11 komoditas strategis. Rencana aturan tersebut akan menambah wewenang Bulog dalam menjaga kestabilan pasokan 11 komoditas, tidak hanya beras.
“Jadi memperlebar cakupan Bulog, di luar hanya beras, sampai juga nanti mencakup komoditas strategis seperti jagung, kedelai dan sebagainya,” ujar Thomas. (gen)