Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Dalam draf revisi teranyar, pemerintah melarang penumpukan barang kebutuhan pokok di luar batas kewajaran yang berpotensi mengganggu stok dan melambungkan harga di masyarakat.
Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menjelaskan, revisi Perpres 71 melarang pedagang menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang dalam jumlah dan waktu tertentu ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau ketika terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang.
“Yang dimaksud di luar batas kewajaran adalah menyimpan persediaan dalam jumlah yang seharusnya bisa memenuhi kebutuhan pasar selama 1,5 bulan. Periode itu diperpendek dari yang tadinya 3 bulan,” kata Thomas di Jakarta, Selasa (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Thomas, Perpres 71 yang baru terbit pada Juni 2015 lalu harus direvisi karena pemerintah ingin menjamin kebutuhan masyarakat akan harga bahan pangan pokok yang stabil di pasar bisa terpenuhi.
Beberapa jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud dalam Perpres 71 adalah beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai, bawang merah, gula, minyak goreng dan tepung terigu.
Sementara hasil peternakan dan perikanan yang tidak boleh disimpan terlalu lama hingga mengganggu pasokan adalah daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar (bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang).
“Sementara, barang penting lainnya meliputi benih (padi, jagung, kedelai), pupuk, gas elpiji 3 kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi dan baja ringan,” ujar Thomas.
Perpres Penugasan BulogSelain merevisi Perpres 71, Thomas mengungkapkan pemerintah juga tengah menyiapkan Perpres yang menugaskan Perusahaan Umum Bulog untuk menjaga stok 11 komoditas strategis. Rencana aturan tersebut akan menambah wewenang Bulog dalam menjaga kestabilan pasokan 11 komoditas, tidak hanya beras.
“Jadi memperlebar cakupan Bulog, di luar hanya beras, sampai juga nanti mencakup komoditas strategis seperti jagung, kedelai dan sebagainya,” ujar Thomas.
(gen)