Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama delapan pemerintah daerah di Jawa Barat sepakat untuk menggunakan kepatuhan pajak sebagai prasyarat pemberian izin usaha dan pendirian bangunan.
Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman pemberlakuan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk layanan publik antara DJP dengan depalan pemerintah daerah (Pemda) di Pendopo Kabupaten Cirebon, Kamis (21/4).
Kedelapan daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur P2 Humas DJP, Mekar Satria Utama menjelaskan KSWP merupakan aplikasi berbasis web yang dijalankan di badan perizinan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pemohon izin, seperti Izin Mendirikan Bangunan dan Tanda Daftar Perusahaan, telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah menyampaikan SPT Tahunan selama dua tahun berturut-turut.
Menurutnya, pelaksanaan program KSWP ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015.
"Pemberlakuan KSWP akan menguntungkan pihak pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak," ujar Satria melalui keterangan resmi DJP.
Bagi pemerintah daerah, lanjtu Satria, penerapan KSWP akan membantu meningkatkan penerimaan daerah karena dapat menjaring wajib pajak yang belum terdaftar maupun wajib pajak yang telah terdaftar namun tidak pernah melaporkan SPT Tahunannya. Aplikasi ini juga sekaligus alat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib.
Sementara bagi DJP, menurutnya, kerjasama tersebut akan menguntungkan karena dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masih relatif rendah.
"Dengan pemberlakukan KSWP pada layanan publik yang dilaksanakan badan perizinan di pemerintah daerah akan membuat masyarakat pemohon izin dipaksa untuk patuh dan sadar akan kewajiban perpajakannya," tuturnya.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam sambutannya menjelaskan, selama ini hampir seluruh masyarakat baik itu perorangan maupun badan hukum telah menikmati layanan publik yang disediakan pemerintah. Namun, kontribusi masyarakat penikmat layanan publik tersebut masih kurang atau bahkan tidak ada sama sekali untuk membiayai layanan publik yang 75 persen bersumber dari penerimaan pajak.
"Akan sangat sulit untuk menyelenggarakan layanan publik yang baik tanpa didukung dengan pembiayaan yang memadai dari peran masyarakat dalam membayar pajak," katanya.
Dia berharap, KSWP dapat diterapkan secara lebih luas dan mencakup setiap kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan perizinan sehingga masyarakat yang tidak berkontribusi pada layanan publik tidak akan diberikan izin apapun sebelum kewajiban perpajakannya diselesaikan.
(ags)