Tax Amnesty Molor, Menkeu Dorong Penangguhan Penyidikan Pajak

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Rabu, 13 Apr 2016 12:44 WIB
Penangguhan penyidikan pidana pajak bisa dilakukan selama wajib pajak melunasi tunggakan dan membayar denda empat kali lipat dari nilai pajak terutang.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) menyalami Direktur Jenderal Pajak yang baru Ken Dwijugiasteadi (kiri) di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (1/3). (Antara Foto/Ahmad S)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan (Menkeu) menegaskan kembali kewenangannya terkait penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan maksimal untuk enam bulan.

Dalam rangka mendongkrak penerimaan negara, diskresi itu bisa diberikan Menkeu selama wajib pajak melunasi tunggakannya sekaligus membayar sanksi denda sebesar empat kali lipat dari nilai pajak terutang.

Fasilitas penangguhan penyidikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara, yang efektif berlaku pada 8 April 2016. Beleid ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 129/PMK.03/2012, yang terbit di tengah tarik ulur pembahsan Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pidana Pajak (Tax Amnesty).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kepentingan penerimaan negara, Menteri Keuangan mengajukan permintaan penghentian Penyidikan kepada Jaksa Agung atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak," ujar Bambang seperti dikutip dari PMK.


Menurut Bambang, instruksi penghentian penyidikan baru bisa dilayangkan ke Jaksa Agung setelah wajib pajak atau kuasanya mengajukan permohonan resmi ke Menkeu. Permohonan baru bisa diajukan setelah wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya plus sanksi denda sebesar empat kali dari nilai pajak terutang.

"Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan," jelas Bambang.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah mewawanakan kebijakan amnesti pajak cukup lama demi mendorong repatriasi aset Warga Negara Indonesia (WNI) yang terparkir di luar negeri. Dengan menggunakan skema uang tebusan, Kemenkeu menawarkan insentif keringanan tarif bagi WNI yang memindahkan aset yang dilarikannya ke dalam negeri.


Untuk melegalkan kebijakan ini, pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pidana Pajak ke DPR pada tahun lalu. Namun, terjadi tarik ulur di parlemen soal pembahasan RUU ini karena sikap fraksi terbelah mengenai konsep amnesti pajak. Selain dua fraksi menolak, empat fraksi di DPR bersedia melanjutkan dengan syarat dan catatan menyangkut kelanjutan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER