Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Madani Karsa Mandiri. Bersamaan dengan pencabutan izin usahanya, OJK meminta perusahaan pialang asuransi tersebut untuk menghentikan kegiatan usahanya dan melunasi seluruh utang dan kewajibannya.
Tattys Miranti Hedyana, Direktur Jasa Penunjang Industri Keuangan Non Bank OJK, seperti dilansir situs resmi OJK mengatakan, pencabutan izin usaha Madani Karsa Mandiri berlaku mulai 19 April 2016 melalui surat KEP-21/NB.1/2016.
Dalam surat tersebut, OJK tidak merinci alasannya memutuskan pencabutan izin tersebut. Namun yang pasti, perusahaan terkait dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai pialang asuransi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, Madani Karsa Mandiri dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi dan diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya," ujarnya, dikutip Senin (9/5).
Kendati mencabut satu izin usaha pialang asuransi, OJK juga menerbitkan dua izin usaha anyar kepada PT Pilar Mitra Proteksi, dan PT Garuda Jasa Pratama.
"Dewan Komisioner OJK telah memberikan izin usaha perusahaan pialang reasuransi kepada PT Garuda Jasa Pratama pada tanggal 19 April 2016 dan izin usaha pialang asuransi atas nama PT Pilar Mitra Proteksi pada tanggal 13 April 2016," tutur Tattys.
Dengan pemberian izin tersebut, sambung Tattys, kedua pemain anyar di industri jasa penunjang IKNB tersebut wajib menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
(bir)