Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan dua izin usaha perusahaan pembiayaan, yakni PT Patra Multifinance dan PT Bumikusuma Multi Finance. Dengan demikian, berarti, keduanya dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan.
Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, seperti dilansir situs resmi OJK mengatakan, izin usaha Patra Multifinance dibekukan, karena perseroan tidak memenuhi aturan pasal 11 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014.
"Perseroan tidak memenuhi ketentuan mengenai Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non Bank yang pada pokoknya menyatakan, lembaga jasa keuangan non bank wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam hasil pemeriksaan," ujarnya belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, sambung dia, melalui surat S-181/NB.2/2016 tanggal 22 Maret 2016, OJK memutuskan membekukan izin usaha Patra Multifinance. Sementara, surat S-119A/NB.2 tanggal 29 Maret 2016, OJK juga membekukan izin usaha Bumikusuma Multi Finance.
Menurut Dumoly, Bumikusuma Multi Finance tidak memenuhi ketentuan soal penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Yaitu, pasal 39 POJK Nomor 29/POJK.05/2014 yang menyebut, perusahaan pembiayaan wajib memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor paling tidak 50 persen.
Bumikusuma Multi Finance juga tidak memenuhi ketentuan pasal 62 ayat 1 POJK 29 Tahun 2014 yang menyatakan, perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lambat satu bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran.
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usahanya," terang Dumoly.
Berdasarkan Statistik Lembaga Pembiayaan OJK, hingga 31 Maret 2016, jumlah pelaku usaha pembiayaan sebanyak 264 institusi, yakni terdiri dari 201 multifinance, 61 perusahaan modal ventura dan dua perusahaan pembiayaan infrastruktur.
Aset total lembaga pembiayaan ini mencapai Rp472,52 triliun dengan ekuitas sebesar Rp130,38 triliun.
(bir)