BTN: Batasi Bunga Pemerintah, Biaya Dana Bisa Cepat Turun

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 19 Mei 2016 09:29 WIB
BTN menilai, dengan batasan bunga penempatan uang negara di bank umum, dana-dana dari kementerian bakal menyeret turun biaya dana.
BTN menilai, dengan batasan bunga penempatan uang negara di bank umum, dana-dana dari kementerian bakal menyeret turun biaya dana. (CNN Indonesia/Adhi Wicakson).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kebijakan Kementerian Keuangan yang membatasi bunga penempatan uang negara di bank umum dinilai mampu mengurangi beban perbankan dalam kewajiban membayar biaya dana (cost of fund).

PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk, misalnya. Bank pelat merah tersebut diketahui menjadi bank yang dipercaya pemerintah untuk menampung sebagian besar dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk deposito maupun instrumen lainnya.

Iman Nugroho Soeko, Direktur Keuangan BTN mengatakan, dari total deposito yang ada di BTN yang sebesar Rp60,98 triliun, di antaranya Rp36,4 triliun berasal dari pemerintah dan perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagian besar masih milik perusahaan BUMN dengan tenor yang bervariasi, kalau milik Kementerian umumnya itu biaya operasional yang tenor hanya beberapa bulan saja," ujar Iman kepada CNNIndonesia.com, Kamis (19/5).

Menurut Iman, ketentuan batasan bunga minimal 70 persen dari BI rate adalah lebih rendah dari batasan (capping) bunga yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai informasi, OJK membatasi bunga deposito berjangka maksimum 100 basis poin (bps) diatas BI rate untuk Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3 yang mempunyai modal inti mulai dari Rp5 triliun hingga Rp30 triliun.

Sementara, khusus untuk kelompok bank BUKU 4 atau yang bermodal inti lebih Rp30 triliun, bunga depositonya dibatasi paling tinggi 75 bps dari BI rate.

Dengan kondisi ini, Iman memprediksi, beban perseroan untuk membayar bunga dari dana pemerintah bisa lebih ringan. Namun demikian, ia mengaku, belum mengkalkulasi beban biaya bunga yang berpotensi terpangkas akibat aturan tersebut.

Hingga Maret 2016, bank yang fokus pada penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) tersebut memiliki beban biaya bunga sebesar Rp2,4 triliun atau tumbuh 17 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp2,05 triliun.

"Artinya penempatan uang negara kalau ada dana-dana dari kementerian pastinya bagus juga untuk penurunan biaya dana. Sehingga, bisa mempercepat penurunan bunga pinjaman/kredit," terang Iman.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2016 tentang perubahan atas PMK Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum ditetapkan dana pemerintah yang ditempatkan di bank umum hanya boleh diberikan bunga tidak boleh lebih tinggi dari bunga acuan BI yang saat ini dipatok 6,75 persen. (bir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER