ESDM: Restitusi Harga Gas Dipotong dari Tagihan Bulan Depan

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 20 Mei 2016 15:22 WIB
Untuk mengembalikan lebih bayar, Pemerintah meminta penjual gas untuk memotong tagihan pembayaran gas bulan depan bagi konsumen.
Untuk mengembalikan lebih bayar, Pemerintah meminta penjual gas untuk memotong tagihan pembayaran gas bulan depan bagi konsumen. (Dok. Pertagas).
Jakarta, CNN Indonesia -- Instruksi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang menitahkan penurunan harga gas berlaku surut sejak 1 Januari 2016 menimbulkan lebih bayar dari konsumen kepada perusahaan penjual gas. Untuk bisa mengembalikan uang konsumen tersebut, Pemerintah meminta penjual gas untuk memotong tagihan pembayaran gas bulan depan.

Agus Cahyono Adi, Direktur Pembinaan Program Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan pengembalian lebih bayar diputuskan tidak dilakukan dengan uang tunai. Mekanisme tersebut dinilai hanya akan merepotkan penjual dan juga pembeli.

"Tidak ada cash in cash out, nanti disesuaikan saja di tagihan berikutnya. Ya ibaratnya seperti kartu kredit, kalau kelebihan bayar di bulan ini kan bulan depannya tagihan dikurangi," terang Agus di Jakarta, Jumat (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan tersebut, ujarnya, akan tercantum di dalam Peraturan Menteri ESDM yang merupakan turunan dari Perpres tersebut. Di samping itu, ia berharap pelaku usaha tak khawatir akan periode implementasi ini. Pasalnya, penyusunan aturan menteri ini sudah dilakukan sebelum Perpres Penetapan Harga Gas Bumi itu terbit.

"Peraturan itu sudah kami siapkan paralel dengan persiapan Perpres itu. Pak Menteri juga sudah menandatangani Permen itu kok. Tapi memang tinggal tunggu administrasi saja karena kan perlu persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) dulu," jelasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaksa turun harga gas untuk keperluan industri jika lebih dari US$6 per MMBTU. Menurut Perpres yang diteken Jokowi pada 3 Mei 2016 lalu, apabila harga gas yang diperjual-belikan ke industri pengguna lebih tinggi dari US$6 per MMBTU, maka Menteri ESDM Sudirman Said bisa menetapkan harga khusus atas gas tersebut. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER