ESDM Ancam Bekukan Izin Usaha Pelanggar Aturan Harga Gas

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 20 Mei 2016 11:04 WIB
Sanksi tersebut akan diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang merupakan turunan dari Perpres Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi
Seorang pekerja di tempat penampungan bahan bakar gas di Tanjung Sekong, Banten, Rabu (23/3). (Antara Foto/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengancam akan membekukan izin badan usaha gas yang tidak memberlakukan harga gas bagi industri sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Sanksi tersebut akan diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang merupakan turunan dari Perpres tersebut.

Direktur Pembinaan Program Migas, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi memastikan harga maksimal gas sebesar US$6 per MMBTU tidak hanya berlaku di sektor hulu tetapi juga menjangkau langsung hingga ke pelaku industri. Mengacu pada pasal 3 beleid tersebut, menurutnya pengusahaan niaga gas juga harus mengikuti ketentuan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di salah satu pasalnya disebutkan,bahwa pengurangan ini wajib di pass through ke pelanggan. Kalau masih ada badan niaga gas yang tidak mengikuti, izinnya bisa kami bekukan. Kalau urusan perdatanya ya tinggal nanti ada hitung-hitungannya," jelas Agus ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (20/5).

Ia juga menjamin pemberlakukan peraturan ini tidak akan menyebabkan margin pengusahaan gas berkurang, meskipun kini harga yang diterima pengguna akhir menjadi lebih murah. Meski tidak memberitahu mekanismenya, ia mengatakan itu akan dimuat di dalam Permen tata kelola gas yang kini masih dibahas oleh Kementerian ESDM.

"Masalah margin nanti ada tahap keduanya. Masalah kapan Permen tata kelola gas ini keluar, tunggu tanggal mainnya saja. Pak Menteri sudah menginstruksikan kami untuk segera menyelesaikan Permen itu," tuturnya.

Agar implementasi harga gas hingga hilir ini berjalan dengan baik, Agus mengatakan instansinya sudah melacak sektor-sektor apa saja yang selama ini mendapatkan harga gas di atas US$6 per MMBTU. Pendataan terkait sektor tersebut sudah selesai dan akan dicantumkan di dalam Permen baru tersebut.

Agus melanjutkan, sektor-sektor ini menjadi perhatian lebih karena sangat berpengaruh terhadap besaran kompensasi selisih gas yang perlu ditutupi oleh penerimaan negara. Meskipun di dalam Perpres yang dimaksud sudah tertulis tujuh sektor yang bisa menikmati fasilitas ini.

Sesuai dengan pasal 4 ayat 1 peraturan tersebut, penurunan harga gas bagi industri hanya berlaku bagi industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

"Dan dilihat lagi, apakah ada bagian pemerintah yang bisa bayar (selisih harga)? Kalau sudah tidak ada penerimaan negara lalu bagaimana? Soalnya di Perpres itu jelas diambil dari penerimaan negara. Jika bagian negara tidak bisa dikurangi, kami harus diskusi lagi dengan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS)," katanya.

Sesuai dengan pasal 2 Perpres tentang Penetapan Harga Gas Bumi, pengaturan harga gas bumi akan ditentukan oleh Menteri ESDM. Beberapa kriteria yang digunakan sebagai unsur perhitungan dalam penetapan harga itu, antara lain keekonomian lapangan, harga gas bumi dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen, dan nilai tambah pemanfaatan gas bumi di dalam negeri. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER