Jokowi Paksa Turun Harga Gas Lebih dari US$6 per MMBTU

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Kamis, 19 Mei 2016 13:37 WIB
Menteri ESDM Sudirman Said diminta menetapkan harga gas baru yang terbilang mahal setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian.
Menteri ESDM Sudirman Said diminta menetapkan harga gas baru yang terbilang mahal setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian. (Dok. Energasindo).
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaksa turun harga gas untuk keperluan industri jika lebih dari US$6 per MMBTU. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Menurut Perpres yang diteken Jokowi pada 3 Mei 2016 lalu, apabila harga gas yang diperjual-belikan ke industri pengguna lebih tinggi dari US$6 per MMBTU, maka Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said bisa menetapkan harga khusus atas gas tersebut dengan beberapa syarat.

Syarat pertama, industri pengguna gas bumi yang dimaksud haruslah bergerak di tujuh bidang berikut:
1. Pupuk
2. Petrokimia
3. Oleochemical
4. Baja
5. Keramik
6. Kaca, dan
7. Sarung tangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, harga gas yang direvisi wajib mempertimbangkan beberapa faktor seperti keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, serta nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

Koordinasi Kementerian Perindustrian

Jokowi kemudian menitahkan Sudirman agar dalam menetapkan harga gas baru tersebut, melakukan koordinasi terlebih dulu dengan Menteri Perindustrian Saleh Husin.

“Harga gas yang dimaksud adalah gas yang dibeli industri pengguna secara langsung dari kontraktor, atau gas yang dibeli melalui badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi,” ujar Jokowi dalam aturan tersebut, dikutip Kamis (19/5).

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menjelaskan, alasan utama pemerintah menerbitkan Perpres penetapan harga gas bumi adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional dengan harga gas yang lebih murah.

Meski demikian, Jokowi memastikan penurunan harga gas yang terlalu tinggi dari US$6 per MMBTU dipastikan tidak mengganggu penerimaan yang menjadi bagian dari kontraktor.

“Menteri ESDM harus melakukan evaluasi harga setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan pertimbangan kondisi ekonomi dalam negeri. Aturan harga gas baru berlaku surut sejak 1 Januari 2016,” tegasnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER