Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan penurunan harga gas bagi industri bisa dirasakan pelaku usaha mulai bulan depan, untuk memenuhi instruksi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Direktur Pembinaan Program Migas, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan instansinya juga akan meninjau kembali 31 kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) agar implementasi ini berjalan dengan baik. Namun, tidak semua 31 PJBG ini akan disetujui perubahan kontraknya.
"Kami akan lihat lagi kontraknya karena kan kini perkembangannya berbeda. Namun, yang berlaku efektif pertama kali adalah 15 industri yang waktu itu kami umumkan. Semoga tidak ada halangan dalam implementasinya," ujar Agus di Jakarta, Jumat (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai data Kementerian ESDM, 15 kontrak PJBG tersebut melibatkan empat Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yaitu Pertamina EP, Kangean Energi Indonesia Ltd, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) blok B (NSB), dan juga PHE North Sumatera Offshore (NSO). Dalam 15 kontrak tersebut, tercantum harga gas sebesar US$6,28 per MMBTU hingga US$8,24 per MMBTU.
Dari 15 kontrak itu, harga gas terendah tercantum pada PJBG Kangean Energi Indonesia Ltd dengan PT Petrokimia Gresik. Sementara itu, kontrak harga gas tertinggi dicatat oleh PJBG antara Pertamina EP dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).
Agus mewanti-wanti agar tidak ada satu pun KKKS yang menolak perubahan PJBG hasil hitungan pemerintah. Kementerian ESDM menurutnya tidak akan segan membekukan izin badan usaha gas yang tidak ingin harga gas-nya diturunkan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
"Di salah satu pasal Perpres disebutkan, bahwa pengurangan ini wajib di pass through ke pelanggan. Kalau masih ada badan niaga gas yang tidak mengikuti, izinnya bisa kami bekukan. Kalau urusan perdatanya ya tinggal nanti ada hitung-hitungannya," tegas Agus.
(gen)