Menkeu Tegaskan Pemangkasan PPh Badan Maksimal jadi 20 Persen

Agust Supriadi, Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 11 Apr 2016 19:46 WIB
Meskipun tidak serendah tarif di Singapura sebesar 17 persen, tetapi Menkeu menilai penurunan tarif PPh badan sampai 20 persen sudah cukup kompetitif.
Meskipun tidak serendah tarif di Singapura sebesar 17 persen, tetapi Menkeu menilai penurunan tarif PPh badan sampai 20 persen sudah cukup kompetitif. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menegaskan rencana pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi badan usaha tidak akan lebih rendah dari angka 20 persen. Kebijakan penurunan tarif PPh badan dari angka 25 persen tersebut akan dimulai setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selesai merevisi Undang-Undang PPh.

"Corporate tax kita rencana kan memang turunkan setelah revisi UU PPh nanti. Kalau bisa segera pembahasannya, tahun ini. Nah Pasti kita turunkan ke 20 persen ," jelas Bambang di Jakarta, Senin (11/4).

Meskipun tidak serendah tarif PPh Badan di Singapura yang hanya 17 persen, tetapi Bambang menilai penurunan tarif PPh badan sampai 20 persen sudah cukup membuat kompetitif rezim pajak Indonesia di kawasan Asean.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Maksimal jadi 20 persen, kenapa harus lebih rendah lagi? Kan yang penting tarif kita kompetitif dibanding tetangga,” katanya.

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menambahkan, beban pajak Singapura dan Indonesia berbeda sehingga tidak bisa dibuat sama tarif pajaknya. Ia menyebut Singapura sebagai negara kecil menggunakan pajak sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi, sedangkan Indonesia dengan luas wilayah yang lebih besar menggunakan pajak tak hanya sebagai motor pertumbuhan ekonomi tetapi juga sebagai sumber penerimaan untuk mendanai pembangunan.

"Kalau kita memang pajak kan double burden kan (sebagai sumber) penerimaan dan sebagai instrumen pertumbuhan juga," katanya.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah menurunkan tarif PPh badan bukan untuk mencari level tarif yang sama dengan negara Asean lain.

"Nah 20 persen masih kompetitif lah di Asean," tuturnya.

Selama ini, pengenaan PPH badan atas korporasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Mengacu pada kedua beleid tersebut, pemerintah menetapkan tarif PPh badan sebesar 25 persen dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Namun, bagi Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka, yang paling sedikit 40 persen sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa memperoleh tarif PPh sebesar 5 persen.

Sementara bagi perusahaan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normalnya (25 persen) yang dikenakan atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.

Tarif PPh badan di Indonesia sendiri telah diturunkan secara bertahap dari 30 persen untuk tahun pajak 2008 menjadi 28 persen untuk tahun pajak 2009. Pada tahun 2010, tarif PPh badan diturunkan menjadi 25 persen. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER