Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pemberian insentif bagi pengusahaan hulu minyak dan gas baru akan dimulai pada kuartal III tahun ini. Regulator enggan memaksakan pemberian insentif pada semester I tahun ini karena waktunya pendek dan dikhawatirkan pembahasannya terganggu oleh libur panjang.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan paket insentif ini diperlukan agar aktivitas eksplorasi migas menjadi lebih menarik. Dengan fasilitas ini diharapkan lelang Wilayah Kerja (WK) migas tak lagi sepi peminat seperti yang terjadi pada proses tender delapan WK tahun lalu.
"Jadi insentif ini kami harapkan bisa keluar kuartal III mendatang. Sekarang kami masih dalam masa pembahasan," jelas Wiratmaja di Jakarta, Rabu (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, paket insentif sektor migas itu nantinya berisikan lima poin utama. Salah satu poin tersebut adalah ekstensi waktu eksplorasi jika belum membuahkan hasil, sehingga Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) bisa memperpanjang waktu eksplorasi lebih dari 10 tahun.
Poin lainnya, kata Wiratmaja, memberikan insentif untuk proyek laut dalam dan
remote area, serta memberikan simplifikasi pada akses data. Di samping itu, Pemerintah juga membuka kesempatan substitusi kegiatan pengeboran menjadi kegiatan lain, jika memang kondisi yang berlaku kurang kondusif untuk mengebor.
Insentif terakhir, lanjutnya, pemerintah menawarkan skema silang pembayaran biaya
recovery (cross cost recovery). Apabila pada selama ini pembayaran
cost recovery berbasiskan rencana pengembangan atau
Plan of Development (PoD), nanti KKKS bisa menalangi kegiatan eksplorasi WK miliknya dari hasil produksi WK miliknya yang lain selama keduanya berada di dalam blok yang sama.
"Dan seluruh insentif ini akan melengkapi insentif bagi hasil yang dinamis (
dynamic split) yang sudah kami laksanakan sebelumnya," jelasnya.
Selain insentif tersebut, kata Wiratmaja, masih ada beberapa insentif lain yang akan diberikan meski tak tahu kapan akan diterbitkan. Pasalnya, pemberian insentif itu membutuhkan koordinasi dengan instansi lain.
"Salah satu contoh insentif yang masih dikaji adalah
tax holiday. Itu kini masih dalam pipeline dengan kementerian lain, dan itu masih dibahas," katanya.
Sebelumnya, usulan insentif ini telah disampaikan oleh Asosiasi Perusahaan Migas Indonesia (IPA). Fasilitas ini diperlukan guna menggiatkan kembali eksplorasi migas di tengah anjloknya penerimaan negara mengikuti penurunan harga minyak.
Kementerian ESDM mencatat harga minyak mentah Indonesia (ICP) pada akhir tahun lalu sebesar US$35,47 per barrel, turun 40,44 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya US$59,56 per barrel.
Sebagai informasi, tahun ini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) menargetkan eksplorasi sebanyak 151 pengeboran sumur migas dalam rencana kerja dan anggarannya. Target tersebut lebih optimistis dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana realisasi eksplorasinya hanya terjadi pada 55 sumur dari rencana pengemboran 157 sumur.
(ags/gen)